Unit Reskrim Polsek Firdaus Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor

753 views

RADARINDO.co.id – Sergai : Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan meringkus seorang pria terduga pelaku.

Baca juga : Gelar GKN di Tapsel, Polisi Amankan 2,41 Gram Sabu

Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, Rabu (13/9/2023) mengungkapkan, tersangka yang diamankan berinisial MYS (31) warga Dusun XV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

“Tersangka diamankan di salah satu doorsmeer yang berada di Lubuk Pakam, Deli Serdang pada Selasa (12/9/2023),” ungkapnya.


Idham menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan Iqbal Arisandi (28) warga Dusun II Kampung Keling Desa Sei Rampah, sesuai laporan polisi Nomor LP/B/III/IX/2023/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 8 September 2023.

Pada Sabtu 5 Agustus 2023 lalu, terang Idham, saat pelapor sedang duduk di warung kopi yang ada simpang tol Sei Rampah, tersangka datang dan meminjam sepedamotor BK 5450 ZAD milik pelapor dengan alasan untuk membeli nasi.

Namun, sepedamotor tersebut tidak kunjung dikembalikan tersangka, hingga akhirnya pelapor membuat pengaduan ke Polsek Firdaus. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga : Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres Tapsel Beri Penghargaan ke Masyarakat

Pada Selasa (12/9/2023), tim mendapat informasi tersangka sedang berada di Lubuk Pakam Deliserdang, tepatnya di salah satu doorsmeer. Tim segera bergerak menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika sepedamotor milik pelapor tersebut telah digadaikannya kepada orang yang tidak dikenalnya seharga Rp800 ribu di daerah Amplas Kota Medan. Selanjutnya, tersangka diboyong ke Polsek Firdaus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saat ini tersangka sudah kita amankan. Sesuai pemeriksaan, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 372 Jo pasal 378 dari KUHPidana,” jelasnya. (KRO/RD/Mimah)