RADARINDO.co.id – Tangerang : Usai sekitar sebulan “raib” atau menghilang tanpa kabar, kini Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kembali muncul ke hadapan publik. Kades Kohod bernama Arsin bin Asip itu menggelar konferensi pers di kediamannya, Jum’at (14/2/2025).
Arsin yang tampak mengenakan kemeja putih berlengan pendek dan peci hitam tersebut menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang telah menimbulkan kegaduhan di desanya maupun masyarakat Indonesia.
Baca juga: Tega Jual Sepupu kepada Dua Pria, Mama Muda Dijebloskan Dalam Penjara
“Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya izin menyampaikan permohonan maaf,” ucap Arsin.
Dihadapan publik, Arsin juga mengaku menjadi korban dalam kasus pagar laut yang melibatkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lahan pagar laut di tangerang. “Saya ingin menyampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ujarnya.
Arsin mengaku terjebak dalam situasi tersebut akibat ketidaktahuan dan kelalaian dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Arsin menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga baginya. “Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal dalam pelayanan masyarakat Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Arsin, Yunihar, mengungkapkan bahwa ada dua orang yang diduga sebagai pelaku pemalsuan sertifikat area pagar laut Tangerang. “Ada pihak ketiga berinisial SP dan C,” sebut Yunihar.
Dibeberkannya bahwa pada pertengahan 2022, SP dan C datang ke kantor Desa Kohod menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garapan warga menjadi sertifikat.
“Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat dalam penerbitan SHM maupun SHGB. Klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi,” ujar Yunihar.
Menurutnya, kepala desa dan perangkat desa wajib membantu pengurusan tersebut. Arsin pun disebut melayani kedua orang itu sebagaimana biasa. “Sekdes itu betul melayani. Kemudian dokumen-dokumen yang diserahkan itu, ada beberapa yang dimasukkan ke dalam nomor pembukuan surat,” terangnya.
Baca juga: Setelah 19 Tahun Buron, Terpidana Kasus Kredit Macet Berhasil Ditangkap
Tetapi lanjutnya, surat itu semua dibuat oleh pihak SP dan C, dimasukkan di dalam permohonan surat. “Tapi surat itu semua dibuat oleh pihak sana (SP dan C), dimasukkan di dalam permohonan surat. Setelah surat itu selesai, dikembalikan ke sana,” tukasnya. (KRO/RD/KOMP)