Misteri Dana Pinjaman dan Talangan Holding PTPN III Rp702,6 Miliar Terungkap

39
ilustrasi

RADARINDO.co.id – Medan : Konon sejak terbentuknya Holding BUMN Perkebunan dana pinjaman dan talangan sempat menjadi “buah bibir” masyarakat, beberapa tahun lalu. Namun anehnya, pihak APH maupun DPR RI terkesan tutup mata.

Klimaksnya, diera pemerintahan Prabowo Subianto, misteri dana pinjaman dan talangan holding PTPN III mulai terungkap. Disebutkan ada yang tak sesuai peruntukan. Lalu siapa yang layak bertanggungjawab?.

Berdasarkan keterangan sumber RADARINDO secara tertulis belum lama ini menyebutkan, program restrukturisasi keuangan PTPN Grup perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pinjaman talangan dan terusan PTPN III (Persero) kepada anak perusahaan belum memadai.

Baca juga: Pinjaman PTPN Rp30 Triliun Berubah Jadi Retrustrukturisasi Dicurigai Menyimpang

Sehingga mengakibatkan penggunaan pinjaman yang diduga tidak sesuai peruntukan sebesar Rp702.664.176.213, dan penggunaan tidak dapat diidentifikasi sebesar Rp15.387.019.770.

PTPN III (Persero) mengungkapkan dalam laporan manajemen tahun 2017 Bab II kegiatan penting Holding, bahwa terdapat 7 (tujuh) PTPN yang kondisi keuangannya sudah tidak bankable yaitu PTPN I, II, VII, VIII, IX, XIII, dan XIV, dengan total utang bank Unsustain sebesar Rp15 triliun.

Untuk memperbaiki kondisi keuangan ke tujuh PTPN yang tidak bankable tersebut, PTPN III (Persero) sebagai induk melakukan program restrukturisasi keuangan melalui program skema pendanaan penarikan pinjaman baru (fresh fund injection). Fresh Fund Injection tersebut antara lain terdiri dari pinjaman talangan dan penerusan fasilitas perbankan.

Sumber dana pinjaman talangan berasal dari kas internal PTPN III (Persero), sedangkan sumber dana penerusan fasilitas perbankan berupa kredit penerusan berasal dari pinjaman bank yang dilakukan oleh PTPN III (Persero) kemudian diteruskan kepada anak perusahaan yang mengajukan pinjaman dengan jaminan aset dari anak perusahaan yang mengajukan pinjaman tersebut.

Selanjutnya, laporan manajemen PTPN III (Persero) konsolidasi per Semester I 2019, mengungkapkan bahwa hingga Semester I 2019 PTPN III (Persero) telah menyalurkan pinjaman talangan kepada anak perusahaan sebesar Rp9.034.562.044.520, dengan outstanding pinjaman sebesar Rp6.475.550.016.877, atau sebesar 71,68% dan pinjaman penerusan sebesar Rp5.186.600.395.100, dengan outstanding pinjaman sebesar Rp4.861.871.976.199, atau 93,74%.

Total penyaluran pinjaman PTPN III (Persero) kepada anak perusahaan sebesar Rp14.221.162.439.620, (Rp9.034.562.044.520, + Rp5.186.600.395.100,) dan outstanding pinjaman sebesar Rp11.337.421.993.076, (Rp6.475.550.016.877, + Rp4.861.871.976.199,) atau sebesar 79,72%.

Baca juga: Keuangan PTPN Grup Setelah Holding Hutang Lebih Tinggi (3)

Diketahui, pengendalian atas program pendanaan oleh PTPN III (Persero) kepada anak perusahaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan monitoring belum memadai Standard Operating Procedure (SOP) pendanaan kepada anak perusahaan tanggal 17 September 2018.

SOP tersebut mengatur tentang tata cara pengajuan, kelengkapan dokumen pengajuan, dan reviu atas pengajuan pendanaan oleh anak perusahaan. Aturan mengenai hak dan kewajiban, pokok dan bunga pengembalian, dan terkait denda diatur lebih lanjut pada perjanjian pendanaan.

Dari penelaahan atas SOP dan perjanjian pendanaan tersebut secara umum dapat diungkapkan permasalahan SOP belum disusun berdasarkan suatu best practice PTPN III (Persero) pada bulan Mei 2018 melakukan studi banding pada PT Semen Indonesia (Persero), Tbk.

Dari penelaahan hasil studi banding tersebut dapat dikemukakan bahwa hasil studi banding tersebut merupakan mekanisme notional pooling yang dilaksanakan oleh PT Semen Indonesia Grup. Notional pooling tersebut merupakan salah satu mekanisme konsolidasi posisi saldo rekening peserta pooling, untuk optimalisasi pengelolaan dana antar perusahaan.

Sedangkan pada PTPN Grup, Holding BUMN Perkebunan telah membuat Surat Edaran No.HDO/SE/03/2019 tanggal 7 Januari 2019 perihal Prosedur Pengelolaan Fasilitas Kredit dan Pengajuan Pinjaman Investasi kepada Holding Perkebunan Nusantara III (Persero), yang mengatur mengenai prosedur pengelolaan fasilitas kredit dan permohonan kredt investasi antara lain pelaporan pencairan dan/atau penarikan fasilitas kredit modal kerja dan/atau fasilitas kredit investasi secara periodik setiap akhir bulan kepada PTPN III (Persero).

Anak perusahaan tidak diizinkan menerima pinjaman/fasilitas kredit modal kerja baru dari perbankan dan/atau Lembaga Keuangan dan/atau Pasar Modal tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PTPN III (Persero). Namun pada pelaksanaannya prosedur ini belum sepenuhnya dijalankan oleh anak perusahaan, antara lain masih ditemui pinjaman ke perbankan tanpa melalui persetujuan/koordinasi dari PTPN III (Persero).

Selain itu, prosedur pengelolaan fasilitas kredit dan pengajuan pinjaman investasi kepada Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) ini masih berupa Surat Edaran dan belum ditetapkan menjadi SOP yang baku untuk dijadikan pedoman oleh PTPN Grup.

Dengan demikian, koordinasi pinjaman bilateral pada PTPN Grup belum berjalan optimal. Selain itu, pelaksanaan pinjaman PTPN III (Persero) kepada anak perusahaan baik berupa pinjaman talangan maupun penerusan pinjaman belum berdasarkan pada suatu kajian maupun best practice yang memadai.

Baca juga: “Hasil Maling Dimaling”, Uang Sitaan Tak Pernah Utuh Balik ke Rakyat

Holding telah membuat aturan terkait analisa risiko, kemampuan bayar, dan proyeksi pelunasan pinjaman holding kepada anak perusahaan, namun masih berupa Surat Edaran dan belum ditetapkan menjadi SOP yang baku untuk dijadikan pedoman oleh PTPN Grup.

Belum adanya form standar rencana pemakaian pendanaan dalam dokumen pengajuan pendanaan oleh anak perusahaan. Hasil pengujian secara uji petik atas pengajuan dana talangan dari anak perusahaan dapat dikemukakan tidak semua rencana penggunaan dana disebutkan secara rinci dalam surat pengajuan pinjaman dari anak perusahaan.

Hingga berita ini dilansir, Direktur Utama Holding PTPN III belum bersedia memberikan tanggapan atas konfirmasi masalah tersebut. (KRO/RD/TIM)