RADARINDO.co.id – Medan : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Komisi III DPR RI diminta bersinergi mengungkap anggaran belanja Dinas Pendidikan Langkat TA 2023 pada Anggaran Belanja Barang Pakai Habis sebesar Rp7.431.928.758, dengan realisasi sampai 30 November 2023 sebesar Rp3.427.129.294, atau 46,11% dari anggaran.
Dari realisasi tersebut, diantaranya digunakan untuk belanja pengadaan cetak ujian utama dan ujian susulan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp399.014.800. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh penyedia CV. Ba.
Belanja pengadaan cetak ujian ini bertujuan untuk pelaksanaan ujian sekolah (US) siswa kelas 6 SD/sederajat dan kelas 3 SMP/sederajat. US merupakan salah satu bentuk ujian akhir yang hanya dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pada akhir masa pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK sederajat.
Baca juga: Inilah PKBM Langkat Penerima Dana BOSP Diduga Tak Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan
Dokumen pertanggungjawaban fisik, diduga fiktif sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dari perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri. Indikasi tindak pidana korupsi Dinas Pendidikan Langkat harus diusut tuntas. Belanja cetak ujian utama dan ujian susulan melebihi SSH sebesar Rp50.906.550. Kegiatan dilaksanakan melalui penunjukan langsung.
Sebelum dilaksanakan kegiatan, PPTK telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan cetak ujian utama dan ujian susulan SD dan SMP. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa HPS tersebut tidak didukung dengan survei harga atas dokumen kontrak dan dokumen pertanggungjawaban lainnya diketahui bahwa harga satuan yang ditetapkan pada kontrak melebihi Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.
Sehingga, terdapat selisih sebesar Rp50.906.550. Tidak sesuai dengan ketentuan volume atau spesifikasi pada pengadaan cetak ujian susulan sebesar Rp21.170.500. Kepada 41 sekolah diketahui bahwa sekolah tidak pernah melaksanakan ujian susulan untuk ujian akhir SD dan SMP.
Selanjutnya, PPTK menyatakan bahwa dokumen ujian susulan sebenarnya memang tidak ada dan bahan cetakan tidak pernah diterima oleh sekolah. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Langkat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 18 Tahun 2022 tentang standar harga satuan dan analisis standar belanja Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 terkait standar satuan harga Alat/Bahan untuk kegiatan kantor menyatakan bahwa SSH untuk cetak bahan ujian SD dan SMP adalah Rp250,00 per lembar.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada CV. Ba atas pengadaan cetak utama dan ujian susulan SD dan SMP sebesar Rp72.077.050, (Rp50.906.550 + Rp21.170.500). Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan selaku PA tidak cermat dalam mengawasi pekerjaan. PPTK tidak menyusun HPS sesuai ketentuan dan tidak mempedomani SSH. Maka harus ikut serta bertanggungjawab secara hukum.
Kepala Dinas Pendidikan selaku PA kurang cermat dalam mengawasi pekerjaan. Seharusnya menginstruksikan PPTK untuk menyusun HPS sesuai ketentuan dan mempedomani SSH dan memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp72.077.050.
Sedangkan pada enam paket pekerjaan gedung dan bangunan pada Disdik sebesar Rp62.032.604,42. Pemkab Langkat pada TA 2023 menyajikan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Disdik sebesar Rp19.915.943.092, dengan realisasi sampai 30 November 2023 sebesar Rp13.975.960.100,00 atau 70,17% dari anggaran. Realisasi belanja modal tersebut diantaranya untuk Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal/Sedang pada serta penambahan ruang lainnya pada Disdik.
Atas enam paket pekerjaan pada Disdik, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp62.032.604,42. Rehabilitasi Sedang/Berat Laboratorium – Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan DHI. Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMP Negeri 1 Bahorok (DAK).
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. TK berdasarkan kontrak Nomor 04/Disdik[1]04.PL/KPA-SMP/SPK/DAK/2023 tanggal 20 Juli 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp199.229.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pekerjaan dilaksanakan sejak tanggal 04 Juli 2023 selama 120 hari kalender sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023 sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 05/Disdik-04.PL/KPA-SMP/SPMK/DAK/2023.
Pekerjaan telah diselesaikan 100% dan telah dibayarkan sebesar Rp199.229.000. Kondisi pemeriksaan fisik tanggal 23 November 2023 bersama dengan penyedia, KPA, PPTK, pengawas lapangan, dan Inspektorat, serta perhitungan kembali volume terpasang atas rincian item pekerjaan pada kontrak, diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp10.866.664,99.
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMP Negeri 1 Bahorok (DAK). Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Wu berdasarkan kontrak Nomor 04/Disdik[1]01.Tender/KPA-SMP/SP/DAK/2023 tanggal 12 Juli 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp292.617.000 yang bersumber dari DAK. Atas pekerjaan tersebut dilakukan perubahan tambah kurang/CCO Nomor 01/CCO/CV.WLD/SMP/DAK/2023 pada tanggal 15 Juli 2023.
Baca juga: PKBM Serdang Bedagai Tak Bisa Pertanggungjawabkan Jumlah Tutor
Pekerjaan dilaksanakan sejak tanggal 12 Juli 2023 selama 120 hari kalender sampai dengan tanggal 08 November 2023 sesuai SPMK Nomor 04/Disdik-01.Tender/KPA-SMP/SP/DAK/2023. Pekerjaan telah diselesaikan 100% dan telah dibayarkan sebesar Rp292.617.000.
Hasil pemeriksaan fisik tanggal 23 November 2023 bersama dengan penyedia, KPA, PPTK, pengawas lapangan, dan Inspektorat, serta perhitungan kembali volume terpasang atas rincian item pekerjaan pada kontrak, diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp13.622.964,81.
Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang (DAU) DHI. Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang SMPN 3 Hinai (DAU)Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Su berdasarkan kontrak nomor 04/R.Disdik[1]10.PL/PA/SPK/R.APBD/2023 tanggal 10 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp182.450.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAU).
Pekerjaan dilaksanakan sejak tanggal 10 April 2023 selama 60 hari kalender sampai dengan tanggal 08 Juni 2023 sesuai SPMK Nomor 05/R.Disdik[1]10.PL/PA/SPMK/R.APBD/2023. Pekerjaan telah diselesaikan 100% dan telah dibayarkan sebesar Rp182.450.000.
Hasil pemeriksaan fisik tanggal 27 November 2023 bersama dengan penyedia, KPA, PPTK, pengawas lapangan, dan Inspektorat, serta perhitungan kembali volume terpasang atas rincian item pekerjaan pada kontrak, diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp7.675.065,83 dengan rincian pada Lampiran IV.d.
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah – Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan DHI. Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya SMP Negeri 2 Hinai (DAK). Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. ARL berdasarkan kontrak Nomor 04/Disdik[1]05.PL/KPA-SMP/SPK/DAK/2023 tanggal 19 Juni 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp144.133.500 yang bersumber dari DAK.
Pekerjaan dilaksanakan sejak tanggal 04 Juli 2023 selama 120 hari kalender sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023 sesuai SPMK Nomor 05/Disdik-05.PL/KPA[1]SMP/SPMK/DAK/2023. Pekerjaan telah diselesaikan 100% dan telah dibayarkan sebesar Rp144.133.500.
Hasil pemeriksaan fisik tanggal 27 November 2023 bersama dengan penyedia, KPA, PPTK, pengawas lapangan, dan Inspektorat, serta perhitungan kembali volume terpasang atas item pekerjaan pada kontrak, diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp4.478.047,97.
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SD Negeri 056616 Pasar XII Kota Lama (DAK)Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. FH berdasarkan kontrak Nomor 04/Disdik[1]18.PL/KPA-SD/SPK/DAK/2023 tanggal 13 Juni 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 199.544.500, yang bersumber dari DAK. Pekerjaan dilaksanakan sejak tanggal 13 Juni 2023 selama 120 hari kalender sampai dengan tanggal 10 Oktober 2023 sesuai SPMK Nomor 05/Disdik-018.PL/KPA/SD/SPMK/DAK/2023. Pekerjaan telah diselesaikan 100% dan telah dibayarkan sebesar Rp199.544.500.
Hasil pemeriksaan fisik tanggal 28 November 2023 bersama dengan penyedia, KPA, PPTK, pengawas lapangan, dan Inspektorat, serta perhitungan kembali volume terpasang atas rincian item pekerjaan pada kontrak, diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp3.430.498,25.
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas – Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan DHI. Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SD Negeri 056616 Pasar XII Kota Lama (DAK). Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Ai berdasarkan kontrak Nomor 03/SPP/BM/PJ(III)/LKT/2023 tanggal 12 Juli 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp844.601.600, yang bersumber dari DAK. Atas pekerjaan tersebut dilakukan perubahan tambah kurang/CCO Nomor 014/CV. Ainaya/CCO-SD/DAK/2023 pada tanggal 14 Juli 2023.
Pekerjaan dilaksanakan sejak tanggal 12 Juli 2023 selama 120 hari kalender sampai dengan tanggal 08 November 2023 sesuai SPMKNomor 05/Disdik-01.Tender/KPA-SD/SP/DAK/2023. Pekerjaan telah diselesaikan 100% dan telah dibayarkan sebesar Rp844.601.600.
Penyedia melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan kurang cermat, akurat dan tidak bertanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesain dan perbaikan pekerjaan.
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan diantaranya pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada enam penyedia sebesar Rp62.032.604,42 antara lain:
1. CV. TK Rp10.866.664,99.
2. CV. Wu Rp13.622.964,81
3. CV. Su Rp7.675.065,83
4. CV. ARL Rp4.478.047,97
5. CV. FH Rp3.430.498,25
6. CV. Ai Rp21.959.362,57.
Hal tersebut disebabkan karena Kepala Disdik belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan. PPTK tidak cermat dalam melakukan perhitungan, pengawasan, pelaksanaan pekerjaan, dan penerimaan hasil pekerjaan. Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp62.032.604,42.
Terdapat realisasi dana BOS diduga jadi ajang korupsi. Pertanggungjawaban Belanja Dana BOS tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp1.286.946.932, dan Pajak Belum Disetorkan Sebesar Rp2.168.700, Pemkab Langkat TA 2023 menyajikan anggaran Dana BOS pada Dinas Pendidikan sebesar Rp106.995.857.616 dengan realisasi sampai 30 November 2023 sebesar Rp38.460.434.548, atau 47,90 % dari anggaran.
Dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah dengan cara transfer dari rekening Bendahara Umum Negera (BUN) ke rekening Dana BOS milik 656 sekolah dasar (SD), 180 sekolah menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Langkat. Bahwa terdapat 26 SD dan tujuh SMP yang menerima dana BOS pada tujuh dari 32 kecamatan, diketahui terdapat realisasi dana BOS yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp388.422.742.
Kasus tersebut belum diusut oleh Aparat Penegak Hukum. Pembayaran Biaya Transpor Melebihi Standar Harga dan Tidak Dilengkapi SPJ Sebesar Rp43.050.000. dokumen pertanggungjawaban dana BOS diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan belanja transpor.
Pembayaran biaya transpor tidak sesuai dengan standar harga yang ditetapkan pada Perbup Nomor 6 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan sebesar Rp7.750.000. Pembayaran biaya transpor tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban seperti undangan, SPPD, laporan perjalanan dinas dan dokumentasi sehingga perjalanan dinas tersebut tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp35.050.000.
Pembayaran biaya transpor untuk perjalanan dinas tahun 2022 sebesar Rp250.000. Pertanggungjawaban Belanja BOS Melebihi Belanja sebenarnya Sebesar Rp60.695.282.
Pemeriksaan fisik barang hasil pengadaan yang bersumber dari Dana BOS pada 31 sekolah diketahui terdapat realisasi belanja dana BOS yang dipertanggungjawabkan melebihi belanja sebesar Rp60.695.282. Barang dari Belanja Dana BOS Tidak Ditemukan Keberadaannya. Dokumen pertanggungjawaban dana BOS serta pemeriksaan fisik diketahui terdapat barang-barang yang tidak ditemukan keberadaannya sebesar Rp203.043.560.
Atas keberadaan barang-barang tersebut sampai berakhirnya pemeriksaan tidak dapat dijelaskan kepala sekolah dan pengurus barang. Belanja Dana BOS Sebesar Rp19.105.000, Tidak Sesuai dengan Juknis Pengelolaan Dana BOSJuknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, antara lain menyatakan bahwa belanja dana BOS dilarang untuk pemberian honorarium bagi ASN. Juknis tersebut juga menyatakan bahwa belanja BOS tidak dapat digunakan untuk pembayaran transpor bagi ASN yang melaksanakan kegiatan di sekolah yang terhitung dalam beban kerja.
Selain itu Dana BOS juga tidak diperkenankan digunakan untuk membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah). Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dana BOS, diketahui terdapat empat sekolah yang melakukan belanja menggunakan dana BOS, namun tidak sesuai dengan Juknis Pengelolaan Dana BOS sebesar Rp19.105.000.
Belanja Dana BOS Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp60.360.200, diketahui terdapat empat sekolah yang melakukan belanja menggunakan Dana BOS, namun atas realisasi belanja tidak seluruhnya dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban. Kepala sekolah dan bendahara BOS pada empat sekolah tersebut juga tidak dapat menunjukkan fisik barang dari belanja tersebut.
Realisasi belanja sebesar Rp60.360.200,00 tersebut tidak diyakini keterjadiannya. Aplikasi Langkat Belajar pada 41 SDN Sebesar Rp205.000.000, Tidak Siap Digunakan Hasil pemeriksaan atas BKU dan dokumen pertanggungajawaban Dana BOS secara uji petik pada tiga kecamatan yaitu Batang Serangan, Sawit Seberang dan Padang Tualang, diketahui terdapat pembelian aplikasi Langkat Belajar pada 41 SDN masing-masing sebesar Rp5.000.000, dengan total nilai sebesar sebesar Rp205.000.000 (41 SDN x Rp5.000.000).
Baca juga: PKBM Langkat Terima Dana BOSP Melanggar PerMen Nomor 63 Tahun 2022
Pembelian dilakukan oleh masing-masing sekolah melalui surat pesanan kepada PT. CTT selaku penyedia sesuai dengan surat penawaran dari penyedia nomor 08/CTT/B/2022 tentang penawaran aplikasi pembelajaran Langkat Belajar. Hasil pemeriksaan melalui pengamatan fisik, wawancara, dan konfirmasi ke penyedia diketahui Sebanyak 39 sekolah tidak memiliki sarana pendukung aplikasi Langkat Belajar berupa internet yang memadai Aplikasi Langkat Belajar membutuhkan ketersediaan sarana berupa gawai elektronik dan jaringan internet yang memadai. Sedangkan sekolah-sekolah pada tiga kecamatan tersebut belum seluruhnya memiliki jaringan internet. Namun demikian, sekolah tetap membeli aplikasi Langkat Belajar.
Kualitas Internet pada SDN di Tiga Kecamatan Membeli AplikasiKualitas Internet No Kecamatan Jumlah Sekolah Mendukung Tidak Mendukung, Batang Serangan, Sawit Seberang, Padang Tualang.
Diketahui bahwa dari 41 sekolah yang membeli aplikasi Langkat Belajar, hanya dua sekolah yang memiliki kualitas internet yang mendukung. Dua sekolah tersebut adalah sekolah yang berada di Kecamatan Batang Serangan yaitu SD Negeri 056627 Kwala Sawit dan SD Negeri 054910 Karya Jadi.
Aplikasi Langkat Belajar tidak siap digunakanSampai dengan pemeriksaan berakhir, diketahui bahwa aplikasi Langkat Belajar belum terdapat pada laptop atau komputer pada 41 sekolah pembeli, namun telah dibayar lunas 100%. Pembayaran dilakukan secara tunai menggunakan sumber dana BOS yang direalisasikan pada triwulan.
Sebanyak 41 kepala sekolah diketahui bahwa sekolah tidak mendapatkan aplikasi yang siap digunakan, namun hanya seperangkat Compact Disc (CD) dan buku penjelasan fitur-fitur aplikasi. Sosialisasi pemasangan dan penggunaaan aplikasi tidak pernah dilakukan Pihak sekolah mengetahui informasi tentang aplikasi Langkat Belajar melalui penawaran yang dilakukan oleh PT. CTT, saat kegiatan pertemuan rapat.
Setelah sekolah melakukan pembelian aplikasi Langkat Belajar, penyedia tidak pernah memberikan sosialisasi terkait penggunaan dan pemasangan aplikasi tersebut, termasuk membantu melakukan pemasangan aplikasi. File installer aplikasi Langkat Belajar tidak ditemukan. Hasil pemeriksaan dan pengamatan terhadap file yang ada di dalam CD aplikasi diketahui bahwa file installer aplikasi tidak ditemukan sehingga aplikasi tidak dapat dipasang. Kepala sekolah menyatakan bahwa pihak sekolah tidak ada yang mengetahui cara pemasangan aplikasi.
Alamat PT. CTT yang tertera pada surat penawaran dan kuitansi pembayaran yaitu Jalan Bustaman Nomor 45, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Berdasarkan hasil cek lokasi, diketahui bahwa alamat tersebut palsu.
Maka sudah selayaknya dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat terhadap indikasi penyalahgunaan anggaran Dinas Pendidikan Langkat bersumber APBD. (KRO/RD/Tim)