RADARINDO.co.id – Medan : Keberadaan guru atau tutor pada lembaga PKBM di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali menjadi hangat perbincangan masyarakat. Konon katanya dalam laporan Cat Off diduga tidak melaporkan keberadaan tutor namun lembaga tersebut terdaftar sebagai penerima dana BOP Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C diduga tanpa pengawasaan dan penuh rekayasa untuk menerima bantuan.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan setempat seharusnya mempertanyakan jumlah guru. Semisalnya 2 orang (Cek Cut Off) dengan jumlah peserta didik hingga ratusan orang. Diduga PKBM di Langkat tidak dapat mempertanggung jawabkan keberadaan guru atau totor sesuai jumlah dan per bidang studi dan per jenjang.
Baca juga: PKBM Langkat Terima Dana BOSP Melanggar PerMen Nomor 63 Tahun 2022
“Dinas Pendidikan Serdang Bedagai Diduga melakukan pembiaran. Padahal tahu jumlah tutor di PKBM yang sebenarnya. Mereka diduga melakukan konspirasi,” tegas sumber.
Keberadaan guru dan tutor diduga rekayasa dan hanya dikelola satu orang saja hanya untuk mengelabui kementerian dan Dinas Pendidikan.
Oleh karena, Aparat Penegak Hukum harus serius menjalankan perintah undang-undang. Sehingga penyidik ketika melakukan penyelidikan dan penyidikan harus mempertanyakan keberadaan guru per bidang studi per jenjang kepada PKBM.
Kami memprediksi Kepala Sekolah dan tutor di PKBM hanya satu orang saja. Serta pengelolan PKBM hanya dikelola satu orang yang merupakan kepala sekolah.
Sehingga perlu jadwal pembelajaran. Perlu dilakukan cros cek jumlah ruang kelas di PKBM, melalui data pelaporan Cut Off keberadaan ruang kelas. Faktanya tidak ditemukan jumlah ruang kelas yang sama di PKBM dengan jumlah yang dilaporkan di Cut Off Singkronisasi.
Jumlah ruang kelas seharusnya dilaporkan kepada kementerian. Melakukan pengecekan terkait sarana dan prasarana, Laboratorium, Perpustakaan di PKBM.
Berdasarkan progres Sinkronisasi Cut off data pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi perlu dijadikan perhatian Khusus.
Pemutahiran data diduga kuat PKBM sama sekali tidak ada aktivitas belajar dan mengajar. Dari penginputan Robel hingga jumlah guru, tendik hingga penambahan peserta didik pada semester genap dan ganjil.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOP, Tutor PKBM Langkat Terindikasi Rekayasa
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 BAB III Bagian Ke tiga (Satuan Pendidikan Penerima dana BOP Kesetaraan) Pasal 14 (Penerima Dana BOP Reguler sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan diantaranya memiliki NPSN.
Telah mengisi dan melakukan pemutahiran data pada aplikasi Dapodik sesuai dengan Kondisi riil disatuan pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum tidak boleh melakukan pembiaran yang salah. Karena dampak yang diakibatkan adalah kerugian uang negara dan perbuatan melawan hukum serta memperkaya diri. Hingga berita ini dilansir Kepala Dinas Pendidikan maupun lembaga PKBM setempat belum dapat dikonfirmasi. (KRO/RD/tim)