PKBM Langkat Terima Dana BOSP Melanggar PerMen Nomor 63 Tahun 2022

97

RADARINDO.co.id – Medan : Kinerja Dinas Pendidikan Langkat kembali menjadi sorotan. Pasalnya, PKBM sebagai penerima dana BOSP diduga tidak sesuai Peraturan Menteri Nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dimana setiap satuan pendidikan harus mematuhi kriteria NPSN dan NISN valid sebagai syarat penetapan penerima bantuan.

Sesuai Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Nomor 3423/JI/DS.00.01/2023 tanggal 20 Agustus 2023. Salah satu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOP, Tutor PKBM Langkat Terindikasi Rekayasa

Demikian disampaikan sumber secara tertulis kepada RADARINDO.CO.ID belum lama ini. Ia menambahkan realisasi dana BOP yang dikelola Lembaga PKBM di Kabupaten Langkat diprediksi tidak sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku. Anehnya, Kepala Dinas Pendidikan terkesan tutup mata terhadap peristiwa tersebut.

“Tidak semua PKBM atau Pendidikan Non Formal (PNF) yang menerima kucuran dana dari Kementerian Pendidikan, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata sumber.

Diduga terjadi penyalahgunaan realisasi Lembaga Pendidikan Kesetaraan Non Formal Pusat PKBM yang tidak aktif lagi namun diduga tetap menjadi penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Paket A , B dan C. Sedangkan beberapa PKBM tampak sepi tidak menunjukan proses belajar mengajar.

Sumber mencurigai laporan penyelenggara Pendidikan dari pemilik PNF Kesetaran terkait Singkronisasi Cut Off yang disampaikan Ketua Lembaga PKBM seperti jumlah peserta Didik, jumlah Rombel, jumlah tendik, jumlah guru, jumlah ruang kelas, jumlah Lab dan jumlah Perpustakaan yang dilaporkan pengelola PKBM, diduga tidak sebenarnya.

Baca juga: PKBM Langkat Diduga Rekayasa Singkrinisasi Cut Off kepada Kementerian Pendidikan

“Penyampaian Singkrinisasi Cut Off oleh lembaga PKBM kepada Kementerian Pendidikan diantaranya Peserta Didik. Beberapa PKBM peserta didiknya memiliki peserta didik pindahan, diduga rekayasa,” ujar sumber.

Anehnya, Dinas Pendidikan diduga tidak pernah memverifikasi sekolah asal peserta didik pindahan dari sekolah mana hingga keabsahan surat keterangan pindah peserta didik. Apakah benar raport yang disampaikan lembaga tersebut berasal dari sekolah asal pindah.

“Ketika mengikuti ujian akhir kelulusan apakah pernah penilik melakukan verifikasi terhadap peserta Didik. Apakah yang bersangkutan langsung atau hanya peserta didik Joki  atau bayaran saja”, cetusnya.

Diduga prosesi ujian Kelulusan yang sedang berlangsung tidak sesuai dengan jumlah peserta didik yang terdaftar mengikuti ujian kelulusan tanpa adanya pengecekkan peserta didik sesuai data dengan peserta yang hadir mengikuti ujian kelulusan.

“Diduga adanya pembelian data peserta didik dari satuan Pendidikan Formal yang sudah dinyatakan tidak aktif  dan dipindahkan ke Lembaga Pendidikan Non Formal semata-mata untuk mendapatkan dan BOP,” ujarnya lagi.

Mengacu kepada rombel apakah penilik Dinas Pendidikan pernah mempertanyakan penyusunan Rombel di PKBM yang diduga penuh rekayasa dikuatkan dengan jumlah peserta didik yang sedikit namun rombel lebih banyak dan jumlah peserta didik yang lebih banyak namun rombel lebih sedikit,” katanya lagi.

Baca juga: Kapolda Sumut Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM Sergai

Penyusunan Rombel diduga carut marut terkesan asal-asalan saja sebatas formalitas semata  mengacu kepada data laporan Cat Off pelaporan singkronisasi Lembaga PKBM tidak dapat mempertanggung jawabkan rombel yang dilaporkan.

Disdik Langkat diduga tidak pernah mempertanyakan apakah penilik pernah pertanyakan laporan Cut Off seperti jumlah rombel hanya 2 (Cek Cut Off) dengan peserta Didik 100. Peserta didik ke 2 rombel tersebut merupakan peserta didik jenjang apa saja, apakah merupakan peserta didik Paket A , B dan C.

“Terhadap Paket A ada yang namanya tingkatan diantaranya Tingkatan I kelas 1, 2 dan 3 Tingkatan    II Kelas 4, 5 dan 6. Apakah penilik pernah mempertanyakan dan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan berapa Rombel Paket A Tingkatan I dan Tingkatan II di setiap Lembaga PKBM.

“Sedangkan untuk paket B ada yang namanya Tingkatan III Kelas 7 dan 8 Tingkatan IV Kelas 9. Serta Paket C ada yang namanya tingkatan V Kelas 10 dan 11 tingkatan VI  kelas 12,” ujarnya heran. (KRO/RD/tim)