RADARINDO.co.id- Samosir: Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang sampaikan Nota Pengantar atas Lima Rencana Peraturan (RANPERDA) Kabupaten Samosir.
Rapat Paripurna yang di Pimpin oleh Ketua DPRD Samosir Sorta Ertaty Sihaan di dampingi Wakil Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon dan Pentas Marroha Sinaga yang berlangsung di Gedung Rapat DPRD Samosir, Senin 14 Maret 2022.
Baca juga : Pemkab Batu Bara Sosialisasikan Penggunaan SEKABAR dan TTE
Turut hadir Sekretaris Daerah Jabiat Sagala, Para Asisten dan seluruh Pimpinan SKPD. Wakil Bupati Samosir dalam sambutannya menyampaikan Rapat Paripurna DPRD Samosir menyampaikan Nota Pengantar atas Lima Ranperda.
Merupakan hasil komitmen bersama setelah melalui pembahasan dengan BP2D dan gabungan dari seluruh Komisi DPRD Kabupaten Samosir.
Untuk membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan melalui pembahasan dan penetapan berbagai regulasi daerah dalam bentuk peraturan daerah.
Untuk perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Samosir.
Baca juga : Dit Lantas Polda Sumut Cegah Fatalitas Kecelakaan dan Perketat Prokes
Lima pokok pikiran Ranperda Kabupaten Samosir untuk segera dibahas dan ditetapkan bersama antara lain:
1. Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Natio.
4. Ranperda tentang Bangunan Gedung.
5.Ranperda tetang Renca Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Samosir.
Diakhir sambutannya, Wabup berharap pembahasan Ranperda dapat dilaksanakan dan selesai baik.
Demi pelaksanaan tugas-tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan sehingga Kabupaten Samosir dapat melangkah kedepan menuju kesejahteraan yang di cita-citakan Bersama.(KRO/RD/P.Simbolon)







