RADARINDO.co.id – Psp : Wakil Walikota (Wawako) Padangsidimpuan, Ir.Arwin Siregar MM, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Sumut, Jum’at (20/1/2023).
RUPS Luar Biasa Bank Sumut tersebut mengagendakan pemberhentian Rahmat Fadilah Pohan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut.
Baca juga : Tak Terima Video Syurnya Tersebar, Ketua DPRD Laporkan ‘Teman Wanitanya’
Corporate Secretary Bank Sumut, Agus Condro Wibowo menyampaikan bahwa rapat tersebut mengagendakan memberhentikan secara hormat, Rahmat Fadilah Pohan, selaku Dirut PT Bank Sumut.
Agus mengatakan bahwa atas hasil pemberhentian tersebut, maka wewenang kuasa diberikan kepada Direksi dengan memberikan hak substitusi mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Susunan tersebut yakni, Direktur Pemasaran Hadi Sucipto, Direktur Bisnis dan Syariah Irwan, Direktur Kepatuhan Eksir, serta Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi Arieta Aryanti, juga Dewan Komisaris Kusuma dan Komisaris Syahruddin Siregar.
“Kemudian juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris melakukan penjaringan dan seleksi calon Dirut itu untuk disampaikan kepada regulator, tentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Baca juga : Oknum Polisi Dilaporkan Selingkuh dengan Istri TNI
Dikatakannya, tujuan pelaksanaan keputusan tersebut menunjuk dan memberikan kepada pemimpin rapat serta Direksi Perseroan dan Provinsi Sumut sebagai pemegang saham terbesar.
Usai mengikuti RUPS, Wakil Walikota Padangsidimpuan, Ir. Arwin Siregar MM, mengatakan bahwa pemberhentian Rahmat Fadilah sebagai Direktur Utama PT Bank Sumut sudah keputusan akhir dari seluruh pemegang saham PT Bank Sumut yang terdiri dari seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota juga Provinsi Sumatera Utara.
“Keputusan ini merupakan yang terbaik untuk kita semua,” ucap Wakil Walikota, Ir. Arwin Siregar MM. (KRO/RD/thoms)







