RADARINDO.co.id – Kalteng : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah (Kalteng), mengungkap adanya dugaan pelanggaran lingkungan oleh sejumlah perusahaan sawit.
Dari hasil penelitian lapangan yang dilakukan WALHI Kalimantan Tengah pada tahun 2023, setidaknya ada lima perusahaan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan yang melakukan dugaan pelanggaran lingkungan.
Baca juga: Keseringan Main TikTok, Istri Dihabisi Suami
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan perkebunan tanpa Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) di area seluas 51.037 hektar, termasuk di ekosistem gambut.
“Perusahaan-perusahaan ini melakukan penanaman sawit di lahan gambut seluas 43.228 hektar, yang sebagian besar berada di area fungsi lindung dan ekosistem gambut budidaya,” ujar Manager Advokasi WALHI Kalteng, Janang Firman P, mengutip sejumlah sumber, Sabtu (14/9/2024).
Menurut Janang, pihaknya juga menyoroti aktivitas penanaman sawit di kawasan rawa, sepadan sungai, dan danau yang telah menyebabkan kerusakan serta pencemaran lingkungan. Bahkan, WALHI menemukan adanya maladministrasi terkait perizinan, serta konflik agraria yang tak kunjung selesai antara perusahaan dengan warga sekitar.
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Kepala BLKI Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Corner Talent
“Kebijakan pemutihan sawit yang dikeluarkan oleh pemerintah dinilai tidak efektif, bahkan berpotensi memperburuk komitmen perusahaan terhadap pemulihan lingkungan,” tegasnya. (KRO/RD/Rill)