RADARINDO.co.id – Jakarta : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengungkap puluhan kasus kejahatan lingkungan yang berpotensi merugikan keuangan negara cukup signifikan, yakni sekitar Rp437 triliun.
Dugaan kejahatan lingkungan sebanyak 47 kasus yang ada di seluruh wilayah Indonesia itupun dilaporkan Walhi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan tersebut dilakukan Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi, Jum’at (07/3/2025).
Baca juga: Eks Dirjen Migas ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pertamina
Dalam laporannya, ia menyebut pelbagai kasus tersebut yang berpotensi merugikan negara hingga Rp437 triliun. “Kami melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi tambang dan kehutanan, dari perhitungan kami ini potensi kerugian negara Rp437 triliun,” ujarnya kepada wartawan.
Zenzi menyebut, puluhan kasus kejahatan lingkungan yang dilaporkan itu terjadi setidaknya di 17 provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua. Sementara untuk luas lahan yang menjadi korban kejahatan lingkungan, sejak periode 2009 telah mencapai 26 juta hektare.
Oleh karenanya, ia berharap laporan yang dilakukan Walhi dapat ditindaklanjuti Kejagung secara menyeluruh. Terlebih, Walhi menilai kasus kejahatan lingkungan dan sumber daya alam ini diduga telah melibatkan kartel.
“Penghentiannya harus kepada kartel yang mengonsolidasinya dan modus operandi kartel yang mengonsolidasinya, ini yang kami komunikasikan awal pada hari ini kepada Kejaksaan Agung. Dia bukan hanya kelompok usaha saja, tetapi organisasi kelompok usaha dan juga elite politik, dan unsur dari pemerintahan,” sebutnya.
Baca juga: Diduga Oplos Pertalite, SPBU di Medan Disegel Polisi
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyambut positif laporan yang disampaikan Walhi. Ia mengatakan, laporan itu nantinya akan ditelaah lebih dahulu oleh jajaran terkait. (KRO/RD/CNN)