RADARINDO.co.id – Medan : Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia terus menjadi perhatian publik.
Setelah melalui proses panjang, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akhirnya menaikkan status penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Kasus Korupsi Jalan di Sumut, KPK Didesak Hadirkan Ajudan Topan Ginting
Kepala Seksi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, membenarkan peningkatan status perkara tersebut. “Sudah kita tingkatkan ke tahapan penyidikan,” katanya singkat melalui pesan teks saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025) lalu.
Namun, mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak itu belum bersedia membeberkan siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumut, Hara Oloan Sihombing, mendesak Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk menonaktifkan dua oknum pejabat yang diduga terlibat tersebut.
Hara menyebut, dua oknum yang diduga terlibat kasus korupsi dana BBM untuk pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia itu berinisial RKS dan KAL.
Menurut Hara, RKS sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) lalu Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Polonia. Sedangkan KAL merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) di Kecamatan Medan Polonia.
“Walikota jangan pura-pura tidak tahu. Segera copot atau nonaktifkan RKS dan KAL agar tidak mempengaruhi proses pemerintahan serta menjaga etika birokrasi,” tegas Hara Oloan, dalam pernyataannya kepada wartawan, Kamis (09/10/2025).
Ia menilai, langkah penonaktifan penting dilakukan karena kedua oknum pejabat tersebut berpotensi menjadi tersangka setelah status kasusnya naik ke tahap penyidikan.
“Yang aneh, justru RKS malah diangkat sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.11.1/1154. Ini sangat tidak etis dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Hara juga menyoroti sikap inkonsisten Walikota Medan dalam menerapkan kebijakan disiplin terhadap pejabat dibawahnya.
“Camat Medan Polonia sebelumnya, berinisial IAS, sudah dinonaktifkan karena alasan kedisiplinan usai diperiksa Kejari Medan. Tapi Kasi Sarpras dan Sekcam justru tidak tersentuh, padahal mereka diduga ikut berperan dalam pengelolaan dana BBM yang kini sedang disidik,” ujarnya.
Hara menambahkan, pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan anggaran jatah BBM harian pekerja pengangkut sampah tahun 2024–2025 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan Nomor Laporan 127/TPK/BBM/MP/MDN/IKI/SU/2025.
“Penyidikan sudah berjalan sejak Agustus 2025. Kami minta Kejari Medan segera menetapkan tersangka agar tidak muncul kesan adanya intervensi dari pihak tertentu,” tegasnya lagi.
Hara menegaskan, Walikota Medan harus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap transparansi dan integritas aparatur pemerintahan.
Baca juga: Tanah Seluas 20 Ribu Meter Persegi Disita Terkait Kasus Sritex
“Kalau kepala daerah diam, publik bisa menilai ada pembiaran. Padahal, tindakan tegas terhadap pejabat yang diduga terlibat korupsi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.
IKI Sumut akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak segan menggelar aksi turun ke jalan jika Pemko Medan terkesan tutup mata.
“Kalau sampai Walikota tidak bertindak, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Korupsi di level kecamatan pun harus diberantas, karena uang BBM itu hak para pekerja kebersihan yang sudah berjibaku di lapangan,” pungkasnya. (KRO/RD/Tim)







