Warga Pancur Batu Kirim Papan Bunga Soal Kasus Kepemilikan Senpi

93

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Warga Pancur Batu mengapresiasi pihak Kodam I/BB dalam hal ini Pangdam I/BB khususnya pihak Denpom I/5 Medan yang memberi perhatian terhadap kasus Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Baca juga : PRC Brimob Poldasu Back Up Polres Sibolga Patroli Pengamanan Idul Fitri

Kini, kasus tersebut telah menemui titik terang, yang terbaru yakni ditangkapnya Kopral MI, oknum TNI aktif yang bertugas di Kodam I/BB unit Denmakodam.

Hal tersebut diketahui ketika awak media ini mencari kebenaran dari berita ditangkapnya oknum TNI berinisial MI yang saat penangkapan Godol beberapa waktu lalu berada di TKP.

Menurut keterangan narasumber yang enggan menyebutkan namanya, Minggu (14/4/2024), Kopral (TNI) MI saat ini sedang ditahan oleh pihak Denpom I/5 Medan atas kasus kepemilikan senpi ilegal.

Dengan begitu kasus ini akan terang benderang. Artinya, Edi Suranta Gurusinga alias Godol memang terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Baca juga : 509 Napi Rutan Labuhan Deli Terima Remisi

Untuk itu warga meminta agar Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum – oknum yang dilaporkan oleh pengacara Edi Suranta Gurusinga alias Godol, jika terbukti merekayasa kasus yang menjadikan orang lain terjerat hukum agar ditahan sesuai dengan prosedur.

Terkait hal itu, masyarakat Pancur Batu pun mengirim beberapa papan bunga didepan Mako Kodam I/BB untuk mengucapkan terimakasih kepada Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin Hasibuan yang telah mengamankan Kopral MI yang diduga terlibat kasus tersebut.

Sementara, Pangdam I/BB, Mayjen Mohammad Hasanuddin Hasibuan, saat dikonfirmasi via WA, Senin (15/04/2024) pagi terkait ditahannya Kopral MI, hingga berita ini dipublikasikan, belum memberikan tanggapan. (KRO/RD/BS)