Medan  

Mantan Pejabat BPN dan Mafia Tanah Diperiksa Kejati Sumut

RADARINDO.co.id-Medan: Kasi Penkum Kejati Sumut menerangkan penyidik sudah meninjau ke lokasi lahan hutan bakau seluas 210 hektare di Kabupaten Langkat.

Dimana telah terjadi pengalihan fungsi menjadi perkebunan sawit dan terbit SHM atas nama 60 orang.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat.

Baca juga : Kadis PPKBPP& PA Asahan Tak Becus Urus Korban Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Diduga lahan hutan milik negara tersebut dialihfungsikan oleh oknum mafia tanah menjadi perkebunan sawit.

Empat saksi yang diperiksa Kejati Sumut itu adalah N (mantan Kepala Kantor Pertanahan Langkat Tahun 2009-2012), SGT (mantan Kepala Kantor Pertanahan Langkat Tahun 2013.

RM (mantan Kasi Kantor Pertanahan Langkat), dan R alias A (mantan karyawan perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit).

“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan hutan bakau suaka margasatwa di Kabupaten Langkat,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat (24/6) sesuai dilansir cnnindonesia.com baru -baru ini.

“Tim penyidik juga telah menggeledah dua tempat berbeda terkait kasus tersebut. Tim membawa beberapa dokumen, berkas, file, dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti,” mantan penyidik Kejari DS.

Tim penyidik juga menaikkan status perkara dugaan mafia tanah di kawasan hutan lindung Kabupaten Serdangbedagai ke tahap penyidikan.

“Dugaan adanya mafia tanah di hutan lindung Sergai ini memasuki babak baru. Terutama setelah ditemukannya adanya peristiwa pidana, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.

“Tim penyidik telah menyusun jadwal untuk pemanggilan sejumlah saksi terkait dalam kasus perambahan hutan lindung Kabupaten Serdangbedagai,” kata Yos.

Baca juga : Bu Mega Akhirnya Akan Mendukung Ganjar Pranowo

“Untuk kasus Suaka Margasatwa Deliserdang masih pengembangan penyelidikan. Sedangkan masalah dugaan mafia tanah di Langkat, pekan depan tim penyidik akan memanggil 7 orang saksi untuk dimintai keterangannya,” katanya.

Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan. Sampai hari ini, kita masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah.

Sejumlah pihak menudukung kinerja penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut mengusut mafia tanah yang diduga dilakukan oknum mantan pejabat BPN Langkat dan Sergai.(KRO/CNNINDONESIA)