RADARINDO.co.id – Semarang : Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah melakukan pemecatan terhadap tiga orang pegawainya setelah kedapatan melakukan praktik “mafia tanah”. Tak tanggung-tanggung, ketiga oknum tersebut dilakukan status Pemberhenitian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menurut Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama, ketiga oknum pegawai yang dipecat tersebut melakukan “kenakalan” dengan modus sendiri-sendiri.
Baca juga : OJK Sorot Perusahaan Asuransi Bermasalah
“Pada dasarnya sudah terbukti melakukan pidana umum. Modusnya macam-macam, diantaranya ada mencuri blangko, dijual ke oknum untuk kemudian dibuat sertifikat dan sertifikat tersebut akan dijadikan jaminan. Saat dicek di kantor, nomor registrasinya tidak muncul,” ujar Dwi, dikutip dari cnnindonesia, Rabu (07/12/2022).
Dijelaskannya, ada juga modus menerima uang dalam pelayanan masyarakat lalu dikomplain korbannya. Setelah diminta untuk mengembalikan uangnya, yang bersangkutan tidak mengembalikan. Selain itu lanjutnya, menggunakan akun untuk kemudian digunakan kepengurusan dan dibuat untuk kriminalitas,” ujarnya.
Baca juga : Pembeli Apartemen Meikarta Demo ke Gedung DPR
Menurut Dwi, pemecatan tiga oknum pegawainya tersebut merupakan bukti dan komitmen lembaganya dalam “bersih-bersih” di internal. Meski demikian, Dwi tetap berharap agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mengurus soal pertanahan dan jangan mudah untuk tanda tangan.
Pasalnya, sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN, tentunya berdasarkan dari dokumen-dokumen penyertanya dan celah inilah yang biasanya digunakan pelaku “mafia” tanah untuk menipu warga masyarakat kelas bawah. (KRO/RD/CNN)







