RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jum’at (26/1/2024).
Baca juga : Murid TK Kunjungi Mako Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sumut
Satu orang saksi yang dipanggil antirasuah itu adalah Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi. Sedangkan satu saksi lainnya yang dipanggil adalah pihak swasta bernama Rajiv.
“Hari ini (26/1) di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir dari cnnindonesia.
Baca juga : Bea Cukai Awasi Kedatangan Penumpang Kapal Kelud di Pelabuhan Belawan
KPK sebelumnya memproses hukum SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK juga memproses pejabat Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (KRO/RD/CNN)







