Medan  

Peran Serta Masyarakat Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (2)

RADARINDO.co.id-Medan: LSM sebagai peran serta masyarakat bersama media masa mendukung terhadap penegakan Supremasi hukum di tanah air, dalam bentuk hak untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi.

Baca juga : Polresta Deli Serdang Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Tanjung Morawa

Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi.

Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum. Memperoleh perlindungan hukum. Peraturan ini juga memuat tata cara bagi masyarakat yang ikut berperan dalam pemberantasan korupsi. Masyakat dapat membuat laporan terkait adanya dugaan korupsi kepada penegak hukum atau pejabat yang berwenang secara lisan atau tertulis, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik.

Pemerintah menjamin peran masyarakat ini dengan memberikan hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari penegak hukum. Namun, yang perlu digarisbawahi, perlindungan tersebut diberikan kepada pelapor yang laporannya mengandung kebenaran. Masyarakat yang berjasa dalam membantu pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan korupsi akan mendapatkan penghargaan berupa piagam dan/atau premi.

Tidak tanggung-tanggung, premi yang diberikan dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi paling banyak mencapai Rp200 juta. Sementara, besaran premi yang diberikan dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, paling banyak Rp10 juta.

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Nomor 71 Tahun 2000
Tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BAB II

Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat Bagian Pertama

Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat Dalam Negeri, Memperoleh, Memberi Informasi,
Saran dan Pendapat

Pasal 2

  1. Setiap orang, Organisasi Masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi dengan perkara tindak pidana korupsi.
  2. Penyampaian informasi. saran dan pendapat atau permintaan informasi harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan dan kesopanan.

Pasal 3

  1. Informasi, saran atau pendapat dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus disampaikan secara tertulis dan disertai:

a. data mengenai nama dan alamat pelapor, pimpinan Organisasi Masyarakat, atau pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat dengan melampirkan foto kopi kartu tanda penduduk atau identitas diri

b. Keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupusi dilengkapi dengan bukti permulaan.

  1. Setiap informasi, saran atau pendapat dari masyarakat harus diklarifikasi dengan gelar perkara oleh penegak hukum.

Baca juga : Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Deli Serdang Gelar Donor Darah

Bagian Kedua

Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat Dalam Memperoleh Pelayanan dan Jawaban
dari Penegak Hukum

Pasal 4

  1. Setiap orang, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat berhak memperoleh pelayanan dan jawaban dari penegak hukum atau Komisi atas informasi, saran, atau pendapat yang disampaikan kepada penegak hukum atau Komisi.
  2. Penegak hukum atau Komisi wajib memberikan jawaban secara lisan atau tulisan atas informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal informasi, saran atau pendapat diterima.
  3. Dalam hal tertentu penegak hukum atau komisi dapat menolak memberikan isi informasi atau memberikan jawaban atas saran atau pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan ketentuanketentuan perundangundangan.

Bagian Ketiga Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat Dalam Memperoleh Perlindungan Hukum

Pasal 5

  1. Setiap orang, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berhak atas perlindungan hukum baik mengenai status hukum maupun rasa aman.
  2. Perlindungan mengenai status hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diberikan apabila hasil penyelidikan atau penyidikan terdapat bukti yang cukup yang memperkuat keterlibatan pelapor dalam tindak pidana korupsi yang dilaporkan.
  3. Perlindungan mengenai status hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga tidak diberikan apabila terhadap pelapor dikenakan tuntutan dalam perkara lain.

Pasal 6

  1. Penegak hukum atau Komisi wajib merahasiakan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor atau isi informasi, saran, atau pendapat yang disampaikan.
  2. Apabila diperlukan, atas permintaan pelapor, penegak hukum atau Komisi dapat memberikan pengamanan fisik terhadap pelapor maupun keluarganya.

BAB III

Pemberian Penghargaan

Pasal 7

  1. Setiap orang, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan
  2. Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa piagam atau premi.

Pasal 8

Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan serta bentuk dan jenis piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundangundangan.

Pasal 9

Besar premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan paling banyak sebesar 2o/oo (dua permil) dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan.

Pasal 10

  1. Piagam diberikan kepada pelapor setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
  2. Penyerahan piagam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Penegak Hukum atau Komisi.

Pasal 11

  1. Premi diberikan kepada pelapor setelah putusan pengadilan yang memidana terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Penyerahan premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk.

BAB IV

Lembaran Negera RI Tahun 2000 Nomor 144 Penjelasan Atas PP RI Nomor 71 TAHUN 2000
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(KRO/Tulisan Aktivis LSM dan Alumni Pasca Sarjana UDA Medan)