RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua orang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong Komplek TPO Lk V Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Baca juga : SMP Muhammadiyah 8 Medan Laksanakan MPLS dan Fortasi
Kedua orang tersebut masing-masing berinisial ER (37) warga Komplek TPO Lk V Kelurahan Matahalasan dan RAAF (16) yang juga warga Komplek TPO Lk V Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Baca juga : APH dan PDAM Tirtanadi “Kongkalikong” Gerogoti Anggaran
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (12/7/2024) melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi SH, MH mengatakan, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang memilik dan sering menjual belikan narkotika jenis sabu di Komplek TPO.
Dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli, akhirnya polisi berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari kedua tersangka ditemukan 1 plastik sedang klip transparan berisikan 25 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 4,43 gram, 1 buah handphone android merk vivo warna biru, 1 buah handphone strawberry warna hitam, uang tunai Rp 472.000 dan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram. (KRO/RD/HAM)







