Sidang Kasus Korupsi Gus Muhdlor Digelar, 22 Saksi Dihadirkan

RADARINDO.co.id – Surabaya : Sidang lanjutan kasus korupsi pemotongan dana insentif BPPD Sidoarjo digelar di PN Tipikor Surabaya. Sebanyak 22 staf pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo mengakui pernah mengalami pemotongan dana insentif pajak dalam kasus korupsi yang melibatkan Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Pengakuan itu diutarakan para saksi pada persidangan lanjutan dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (21/10/2024).

Puluhan saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni, Abdul Muntholib, Ali Murtadin, Agus Surianto, Dichril, Suyono, Febriyanto Cahyo Santoso, Hermadi Listiawan, Ismi Maulida, dan Adoi.

Baca juga: Hendy-Gus Firjaun Janji Bakal Cairkan Bansos

Kemudian, Jasmi, Indri Astuti, Joko Sumono, Juarti, Luailus alias Ilus, Pramungkas Adi Yudha, Erik Hidayat, Rahmat Hendrawanto, serta Sari Dewi Yunitawati, selanjutnya, Suyadi, Sintya Nur Afrianti, Sodikin, Surendro Nur Bawono, Yulis Zahra Rizkya, dan Sutrisno.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ricky, para saksi mengakui pernah mengalami pemotongan insentif yang dibayar dalam periode tiga bulanan.

Hermadi Listiawan, salah satu saksi membenarkan adanya pemotongan insentif, namun ia mengaku tidak mengetahui pasti kegunaan uang hasil pemotongan tersebut. Informasi yang diketahuinya menyebutkan bahwa pemotongan tersebut digunakan untuk keperluan kantor, makan-makan, pendanaan kegiatan, dan THR.

Sintya Nur Afrianti, saksi lainnya, juga mengaku tidak tahu secara spesifik. Ia menyebutkan bahwa uang tersebut akan dipakai untuk kegiatan makan-makan. “Uang yang dipakai untuk makan-makan seluruh pegawai BPPD,” jelas Sintya.

Sementara, Mustofa Abidin kuasa hukum Gus Muhdlor, juga mengajukan pertanyaan kepada para saksi mengenai pemotongan dana insentif tersebut. Gus Muhdlor juga diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas kesaksian para saksi.

Baca juga: Pemko Tanjungbalai Ikuti Zoom Meeting Bersama Mendagri

Bupati Sidoarjo nonaktif itu bertanya apakah ada dari para staf yang memberikan uang tersebut kepadanya, dan dijawab para saksi tidak pernah. Gus Muhdlor juga bertanya apakah para saksi pernah melihat dirinya bertemu Ary Suryono eks Kepala BPPD dan Siska Wati eks Kasubag Umum. Pertanyaan tersebut juga dijawab para saksi tidak pernah.

Diketahui, dalam perkara korupsi ini, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf F Jo Pasal 16 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Gus Muhdlor juga dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (KRO/RD/An)