Sabam Rajagukguk Dukung Pengembalian Tanah Ulayat Hutalontung Taput

RADARINDO.co.id – Taput : Anggota Komisi I DPR RI, Sabam Rajagukguk, mendukung masyarakat Desa Hutalontung, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), yang menginginkan pengembalian tanah ulayat atau tanah adat yang diserahkan kepada Pemerintah melalui Dinas Kehutanan tahun 1977 silam.

Hal tersebut diungkapkan Sabam usai melakukan reses di Desa Siborong-borong 1, Kecamatan Siborong-borong, Taput, Sabtu (14/12/2024) lalu. Selaku putra Bonapasogit Desa Hutalontung, Sabam akan memperjuangkan keinginan masyarakat tersebut untuk disampaikannya ke Komisi IV DPR RI.

Baca juga: LP2 Migas Batu Bara Permudah Nelayan Dapatkan Kebutuhan Solar

“Saya mendukung apa yang diinginkan masyarakat, bahwa lahan itu masih menjadi sumber kehidupan. Karena itu akan kami perjuangkan, akan kami sampaikan ke Komisi IV DPR RI yang membidangi Kementerian Kehutanan,” ujar Sabam.

Untuk diketahui, masyarakat Desa Hutalontung menginginkan pengembalian tanah ulayat yang kini sudah menjadi hutan lindung. Keinginan itu tersimpulkan dalam musyawarah pembahasan status tanah di Desa Hutalontung, Rabu (11/12/2024) lalu.

Dalam musyawarah yang digelar Pemerintah Desa Hutalontung dan dihadiri Camat Muara, perakilan Polsek Muara, Danramil, serta pihak KPH XIII Dolok Sanggul itu, berbagai argumen dilontarkan masyarakat, yang mengerucut pada kesepakatan pengembalian tanah ulayat.

Baca juga: Gaji Ratusan Satpam Outsourcing PTPN II Disunat PT PSB

Sebagai upaya untuk memperkuat keinginan pengembalian tanah ulayat tersebut, masyarakat Desa Hutalontung sudah mengirim surat permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (KRO/RD/Ramli)