RADARINDO.co.id – Batam : Polisi mengungkap modus operator SPBU Kabil, Nongsa, berinisial D, dalam kasus penyelewengan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Penyelewengan BBM subsidi tersebut terungkap setelah adanya video viral yang menyebut bahwa warga ditolak mengisi BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU tersebut. Sementara, pengendara bermotor membawa jerigen justru dilayani.
Baca juga: Digerebek Polisi, Wanita Sembunyikan Narkoba di Kemaluannya
Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian memanggil pengelola SPBU untuk proses klarifikasi terkait hal tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui adanya penyelewengan BBM subsidi.
Modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni menjual BBM subsidi menggunakan barcode kenderaan lain yang disimpan di mesin EDC.
“Setelah hasil penyelidikan, kami menetapkan operator SPBU berinisial D sebagai tersangka. Pelaku dijerat Undang-Undang tentang Minyak dan Gas, dalam hal ini terkait penyalahgunaan tata niaga BBM bersubsidi,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, Rabu (07/5/2025).
Dari pemeriksaan, pelaku D mengaku melakukan pengisian BBM jenis Pertalite kepada pelangsir. Pelaku juga mengaku kepada polisi mendapatkan keuntungan Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per jerigen yang dijual.
“Tersangka mengakui mendapatkan komisi dari pembeli BBM yang menggunakan jerigen. Keuntungan sebanyak Rp5 ribu sampai Rp10 ribu per jerigen,” ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi terungkap, modus yang digunakan pelaku untuk mengakomodir pelangsir adalah menggunakan barcode Pertamina milik konsumen lain yang tersimpan dalam rekap mesin Electronic Data Capture (EDC). Dari pemeriksaan polisi ditemukan lebih dari 30 barcode yang tersimpan dalam mesin EDC yang disita polisi.
“Ada puluhan barcode yang tersimpan di dalam mesin EDC. Dengan barcode konsumen lain itulah, tersangka ini bisa melakukan penjualan BBM jenis Pertalite kepada orang yang tidak berhak,” ujarnya.
Dari pemeriksaan Polisi, aktivitas pelaku D menjual BBM jenis Pertalite kepada pelangsir telah berlangsung sejak Desember 2024 lalu. Pelaku mengaku dalam sehari bisa mendapatkan keuntungan Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.
“Sehari pelaku mendapatkan keuntungan Rp200-500 ribu. Jika perhitungan sebulan, pelaku bisa mendapatkan keuntungan lebih kurang Rp10 juta,” ujarnya.
Baca juga: Eks Kades Korupsi DD Rp392 Juta untuk Kampanye Pilkades
Sedangkan untuk keterlibatan manajemen SPBU itu sendiri, kata Zamrul, sampai saat ini proses penyelidikan. “Sejauh ini kami belum menemukan sampai di sana, tapi ini tetap berkembang penyidikan dari kami. Termasuk dugaan tersangka yang lain, kami tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dari hasil penyidikan berikutnya,” kata Zamrul.
Disinggung soal pelangsir yang terekam kamera melakukan pengisian BBM jenis Pertalite, Zamrul mengatakan, pelangsir tersebut masih berstatus saksi. Ia menyebut pelangsir yang terekam kamera itu masih berumur 12 tahun. (KRO/RD/Dtk)







