RADARINDO.co.id – Langkat : Tim Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil meringkus pelaku pencuri AC milik Kantor Lurah Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan Ringkus Pelaku Curanmor
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan SH, Senin (02/6/2025). “Benar, anggota Reskrim Polsek Pangkalan Brandan mengamankan seorang pelaku pencurian AC milik kantor Lurah Berandan Timur Baru,” ucapnya.
Kasus itu terungkap dari laporan, Rabu (28/5/2025) lalu tentang tindak pidana pencurian di Kantor Lurah Brandan Timur. Pelaku dilaporkan Wiwik Wirdani (54) PNS /Lurah.
Sebelumnya, saksi bernama Nur memberitahukan kepada pelapor bahwa outdoor AC kantor Lurah Brandan Timur Baru telah hilang. Merasa keberatan atas kehilangan itu, pelapor langsung memberitahukan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan guna penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, pelaku pencurian tersebut mengarah kepada seorang laki laki berinisial MD (31) warga Gg Armenia Kelurahan Sei-Bilah Kecamatan Sei Lepan.
Baca juga: Dilaporkan Kasus Penipuan, Polisi Gadungan Diamankan
Pada, Kamis (29/5/2025), personil Polsek Pangkalan Brandan mendapat informasi tentang keberadaan MD dan berhasil meringkus residivis itu di Komplek Baru Jalan Stasiun Kereta Api Brandan Timur. (KRO/RD/Rudi)







