RADARINDO.co.id – Majalengka : Anak oknum Kepala Desa (Kades) di Majalengka, berinisial MGGS jadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2025 senilai Rp513,6 juta.
MGGS selaku Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka, diketahui merupakan anak dari Kepala Desa Cipaku, berinisial NK.
Baca juga: Rumah Pemberi Suap Kadis PUPR Sumut Nonaktif Digeledah KPK
Hasil penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, MGGS memindahkan dana desa senilai Rp513,6 juta ke rekening pribadinya. Mirisnya, uang hasil korupsi digunakan untuk bermain judi online (judol) serta membeli “diamond” di game Mobile Legends.
Sebelum kasus ini bergulir secara hukum, warga Desa Cipaku sempat menyuarakan kekecewaan mereka atas dugaan penyalahgunaan dana desa dengan menggelar aksi demo di kantor desa pada April 2025 lalu.
Wakil Ketua BPD Cipaku, Arif Sutandi, mengungkapkan bahwa MGGS sempat mengakui perbuatannya dalam sebuah rapat bersama unsur Muspika Kadipaten.
Dalam rapat yang dihadiri perangkat desa, kepala desa, serta unsur BPD itu, MGGS mengungkapkan bahwa dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) digunakan untuk bermain judi slot online, togel, dan juga aktivitas trading.
Menanggapi perbuatan anak sekaligus bawahannya, Kepala Desa Cipaku, NK, menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kami siap mengikuti aturan yang berlaku mengenai sanksi untuk sekdes ini,” ujarnya.
NK mengaku tidak mengetahui adanya penyelewengan karena tidak mendapat pemberitahuan dari MGGS. “Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes),” ujarnya.
Namun, dalam kasus ini, MGGS disebut bertindak sendiri tanpa sepengetahuan pihak desa. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena sekdes beraksi sendirian, dan tidak ada komunikasi apapun kepada kami selaku kepala desa maupun bendahara desa,” tegas NK.
Dalam kasus ini, Kejari Majalengka telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari perangkat desa dan anggota BPD Cipaku. Penyidik juga menyita 72 dokumen penting sebagai barang bukti.
Baca juga: Danantara Larang BUMN Rombak Direksi, Ini Daftarnya
MGGS kini resmi ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari kedepan, guna memperlancar proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Atas perbuatannya, MGGS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar. (KRO/RD/KP)







