Hukum  

Peras Korban Investasi Bodong, Jaksa Divonis 7 Tahun Penjara

RADARINDO.co.id – Jakarta : Melakukan pemerasan terhadap korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Akhmad Azam Akhsya, divonis 7 tahun penjara.

Baca juga: KPK Panggil 7 Saksi Terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan bahwa jaksa Azam terbukti memeras pengacara korban investasi sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (08/7/2025).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum jaksa Azam membayar denda Rp250 juta. Jika tidak dibayar, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa tindakan jaksa Azam menunjukkan perbuatannya disiapkan dengan matang dan menyembunyikan aliran dana hasil korupsi, diantaranya dengan menyimpan uang di deposito.

Jaksa Azam disebut tidak menyesali kesalahannya dan justru menunjukkan sikap serakah. Majelis hakim juga menyoroti bagaimana Azam menjelaskan uang hasil korupsi itu kepada istrinya sebagai rezeki.

Baca juga: Tuntutan 7 Tahun Tom Lembong Dinilai Terlalu Berat

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta. Penuntut hanya meminta jaksa Azam dan dua pengacara bernama Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. (KRO/RD/KP)