RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Indonesia.
Yaqut dijadwalkan diperiksa penyidik komisi antirasuah, Kamis (07/8/2025). “Betul,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (06/8/2025).
Baca juga: Begini Cara Bayar Royalti Agar Tak Terjerat Pidana
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga membenarkan pihaknya akan memanggil Yaqut. “Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Budi.
Menurutnya, keterangan Yaqut sangat diperlukan dalam perkara ini. Budi berharap Yaqut dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
“Nanti kami akan cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut. Karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” sebutnya.
Diketahui, KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Diantaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.
Baca juga: Warga Sidomulyo Pasar 9 Tembung Kompak Bikin HUT RI Makin Semarak
KPK juga menyampaikan telah berkala melakukan ekspose atau gelar perkara. Ekspose dilakukan terkait perkembangan proses pengusutan yang telah dilakukan. (KRO/RD/Dtk)







