Ragam  

Bisa Cair Tanpa Harus Resign Dulu, Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di HP

RADARINDO.co.id – Medan : Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan kapan saja, meski belum mengajukan resign dari tempat kerja. Pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Namun, hanya sebagian yang bisa dicairkan, yakni 10 atau 30 persen.

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca juga: Satgas PKH Tertibkan Lahan Ilegal di Aceh Tamiang

Untuk mengecek saldo JHT, tidak harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi bisa dilakukan via HP melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Manfaat dari cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah agar peserta bisa mengetahui saldo JHT yang dapat diambil saat mengundurkan diri dari perusahaan, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau pensiun.

Dengan demikian, peserta dapat mengecek saldo terlebih dahulu sehingga bisa merencanakan penggunaan dana JHT untuk kebutuhan saat terkena PHK atau dana pensiun.

Untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat HP, yakni dengan mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui App Store atau Google Store.

Setelah mengunduh aplikasi, lakukan registrasi dengan menggunakan data kepesertaan yang berlaku untuk membuat akun, serta mengikuti langkah-langkah selanjutnya.

Bagi klaim sebagian 10 persen, ketentuannya adalah peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun, dengan melampirkan dokumen berupa Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, dan Kartu Keluarga.

Selain itu, buku tabungan, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, serta NPWP (jika ada).

Sementara itu, peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30 persen untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Kompol Mawardi Ditunjuk Jadi Kasatlantas Polresta Banda Aceh

Kemudian, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama), buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 % untuk kepemilikan rumah, serta NPWP (jika punya). (KRO/RD/BN)