RADARINDO.co.id – Buleleng : Oknum anggota polisi di Buleleng, Bali, berinisial IWS (51), diduga menjambret perhiasan emas milik seorang pedagang di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, kasus ini sedang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Buleleng. “Sudah penetapan tersangka. Statusnya sudah tersangka,” ujarnya, Rabu (01/10/2025), melansir kompas.
Baca juga: Robohnya Mushala Ponpes Al Khoziny Diduga Akibat Kegagalan Konstruksi
Menurutnya, penanganan kasus ini dalam tahap penyidikan. IWS diserahkan ke petugas kepolisian usai diamankan ramai-ramai oleh warga.
“Pasal yang kami terapkan Pasal 365 KUHP (tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan). Ancaman hukumannya 9 tahun,” jelas Widwan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda Revo DK 5797 UG dan tongkat T yang digunakan IWS saat menjambret. Petugas juga menyita kaus lengan panjang bertuliskan Polsek Baturiti yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Selain itu, turut diamankan kalung emas beserta dua mainan kalung emas milik korban yang dijambret. “Kasus ini masih sedang kami tangani. Kami berkoordinasi dengan Polres Tabanan dan Polda Bali karena mengingat pelakunya anggota aktif Polri,” jelasnya.
Baca juga: Diduga Mark Up Bansos Covid, Eks Kadinsos Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, IWS diamankan warga setelah diduga menjambret kalung seorang pedagang di Desa Pancasari, Buleleng, Bali. Detik-detik warga mengamankan polisi itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Unggahan tersebut pun viral dan menuai berbagai respon daei warganet. Dalam video tersebut terlihat sejumlah warga mengamankan seorang pria berkaus hitam yang mengenakan jas hujan. (KRO/RD/Komp)







