Polres Binjai Ringkus 4 Pria Penyalahguna Narkoba

Polres Binjai ringkus 4 pria penyalahguna narkoba.

RADARINDO.co.id – Binjai : Perang terhadap narkoba terus ditunjukkan Polres Binjai. Hal tersebut dibuktikan atas penangkapan empat pria penyalahguna narkoba dari Lokasi berbeda. Keempat terduga pengedar tersebut yakni, F (37), KS (55), AM (38) dan S alias Ipin (33).

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H mengatakan, penangkapan terhadap para pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Binjai, dilakukan melalui operasi undercover.

Baca juga: Pemko Tanjungbalai Raih Opini WTP 3 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pelaku KS dan AM ditangkap petugas di Jalan Banda Kelurahan Damai Binjai Utara, Kamis (28/5/2026) Pukul 19.00 WIB. Pelaku S alias Ipin (33) ditangkap di Jalan Ir. H Juanda kelurahan Timbang Langkat Binjai Timur, Jum’at (29/5/2026) pukul 01.30 WIB.

“Sedangkan terhadap pelaku F ditangkap di Jalan Danau Poso Kelurahan Sumber Karya Binjai Timur, Kamis (28/5/2026) pukul 18.15 WIB. Pelaku ini juga merupakan residivis dan sudah pernah dihukum tahun 2015 dengan kasus narkoba jenis ekstasi sebanyak 100 butir,” jelas Ismail.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 3,02 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah sekop terbuat dari plastik, 1 unit HP Android serta 2 bungkus plastik klip kosong.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Kayu di KPH Ngawi Naik ke Penyidikan

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri. (KRO/RD/Zairul Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *