Ragam  

Masyarakat Desak PN Medan Tahan Kades Tapak Kuda

RADARINDO.co.id – Langkat : Masyarakat, khususnya yang bermukim di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, mendesak pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menahan Kades Tapak Kuda, berinisial IM.

Dimana diketahui, IM telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat kasus korupsi alih fungsi hutan mangrove yang merugikan negara hingga Rp700 miliar lebih.

Baca juga: Mati Lampu Bikin UMKM Banda Aceh Meradang, Lilin Jadi “Primadona”

Dalam kasus itu, Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis terhadap IM selama 10 tahun kurungan penjara dan membayar denda Rp1 miliar, serta diperintahkan untuk ditahan. Namun hingga kini, IM masih bebas berkeliaran.

Belum lagi tuntas persoalan hukum tersebut yang menjeratnya, kini IM kembali “bikin ulah”. Sang Kades mengganti pengurus Kelompok Tani Tumbuh Subur dengan orang kepercayaannya tanpa ada musyawarah. Tentunya, hal itu menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

Tak puas “mengutak ngatik” pengurus Kelompok Tani. Bahkan IM dengan mudahnya mengganti Sekretaris Desa Tapak Kuda secara sepihak. Kursi Sekretaris Desa kini diduduki adik kandungnya berinisial AR.

Penggantian Sekretaris Desa juga tanpa musyawarah atau melibatkan Badan Perwakilan Desa (BPD), serta didinyalir tanpa mekanisme yang benar.

Ambisi IM menjadikan “dinasty” di Pemerintahan Desa Tapak Kuda membuat Camat Tanjung Pura, Tengku Reza, berang. Reza memerintahkan agar IM mengembalikan posisi Sekeretaris Desa kepada pejabat sebelumnya, yaitu Khairunnisa melalui surat nomor 400.1022-346/TP/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

Ironisnya, surat yang langsung dikeluarkan Camat selaku atasan Kades, tidak diindahkan oleh IM. “Bahkan IM menganggap bahwa surat Camat tersebut tidak ada. Luar biasa kades kami ini,” ujar Ketua BPD Tapak Kuda, Syaiful Bahri Hasibuan, Rabu (01/102025) usai menghadiri rapat dengan Kadis PMD.

Manurut Syaiful, akibat ulah sang Kades, dirinya yang ‘dikejar-kejar’ warga, bahkan hingga dituding bersengkokol dengan Kades IM.

“Padahal, saat penggantian pengurus kelompok tani saya tidak ada dilibatkan. Begitu juga saat penggantian Sekretaris Desa, saya juga tidak ada diberitahu,” ungkap Syaiful.

Menurutnya, saat menghadiri rapat dengan pihak Inspektorat, Bagian Hukum Pemkab Langkat, dan PMD, yang dipimpin Kadis PMD, mereka juga membahas persoalan IM.

“Kesimpulan rapat, Pemkab Langkat menunggu petikan putusan PN Medan yang menjatuhi IM dengan vonis pidana penjara 10 tahun itu. Setelah surat putusan itu ada, maka Kades IM akan diberhentikan,” terangnya.

Sementara, Wanda, perwakilan masyarakat yang ikut dalam rapat tersebut, meminta agar pihak PN Medan segera menahan IM sesuai surat putusan PN Medan Nomor 139/Pid-Sus-TPK/2024/PN Mdn tertanggal 11 Agustus 2025.

Baca juga: PBN: Pancasila Perkuat Persatuan dan Semangat Kebangsaan

“IM harus segera ditahan. Jika dia belum ditahan, pasti akan terus meresahkan kami. Kami juga meminta Bupati Langkat segera mencopot M dari jabatannya, demi ketertiban masyarakat dan menghindari keresahan warga serta menghindari IM melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum lainnya,” ucap warga.

Jika pihak terkait tidak segera mengambil tindakan terhadap IM, masyarakat mengancam akan melakukan aksi demo. (KRO/RD/Tim)