Ketua Ormas di Riau Peras Perusahaan Sawit Hingga Rp5 Miliar

RADARINDO.co.id – Riau : Ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Pekanbaru, Riau, berinisial JS, diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu perusahaan sawit hingga Rp5 miliar.

Modus JS yakni mengancam akan melakukan aksi demo serta menyebarkan berita negatif di puluhan media online tentang dugaan pencemaran lingkungan.

Baca juga: Kabid Humas Polda Sumut Bekali Siswa SPN Hinai Tentang Kehumasan

“Sekitar 2024, diduga tersangka ini melakukan pemberitaan secara online, di 24 media online tentang pemberitaan indikasi atau isunya korupsi pencemaran lingkungan terhadap perusahaan dan akan melaksanakan demo di Jakarta,” kata Wadirreskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Menurut Sunhot, pihak perusahaan saat itu berupaya menghubungi sejumlah media online tersebut untuk meminta hak jawab. Akan tetapi hak jawab itu tidak pernah diperoleh oleh pihak perusahaan.

“Kemudian dari pihak perusahaan mencoba menghubungi sumber pemberitaan tersebut, itulah didapatkan sumber berita dari ormas Pemuda Tri Karya (Petir),” katanya.

Pihak perusahaan selaku pelapor berinisial R kemudian berkomunikasi dengan JS selaku ketua umum ormas tersebut. Setelah beberapa kali berkomunikasi, muncul dugaan pemerasan tersebut.

“Dari pihak JS meminta uang Rp5 miliar kepada perusahaan kalau tidak mau diberitakan hal tersebut. Kemudian terjadi negosiasi turunlah sampai Rp1 miliar disepakati,” jelas Sunhot.

Tersangka dan pihak perusahaan selaku pelapor kemudian bertemu di coffee shop di sebuah hotel di Kota Pekanbaru, Selasa (14/10/2025). Saat itu, pihak perusahaan telah melaporkan JS ke Polda Riau.

Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau yang sudah menerima laporan, kemudian membuntuti keduanya. Pertemuan yang awalnya hendak dilakukan di sebuah kafe kemudian pindah ke salah satu hotel.

“Atas perintah Saudara JS terjadi perpindahan tempat ke hotel. Di hotel ini terjadi penyerahan uang sejumlah Rp150 juta, lalu ditangkap tim RAGA,” katanya.

Baca juga: Motif Pelaku Habisi Wanita Hamil di Hotel, Kesal ‘Open BO’ Tak Sesuai Kesepakatan

Dalam penangkapan ini, polisi menyita uang Rp150 juta dan rekaman CCTV. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati sejumlah barang bukti, antara lain buku tabungan serta dokumen-dokumen klarifikasi dengan cap ormas PETIR.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KRO/RD/dtk)