RADARINDO.co.id – Kaltim : Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur (Kaltim), memamerkan uang sebesar Rp7 miliar hasil sitaan kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur Tahun Anggaran 2024.
Dalam kasus tersebut, Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni, GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan BR selaku penyedia barang.
Baca juga: Kejati Sumut Didesak Tangkap Aktor Utama Skandal Smart Board
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasubdit Tipikor Ditkrimsus, AKBP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, kasus ini terungkap pasca pemeriksaan 37 saksi.
Disebutkannya, dampak perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp10,8 miliar. “Kami menemukan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari pengadaan ini,” kata Bambang.
Menurutnya, uang tunai Rp7 miliar itu disita sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara. Selain uang tunai miliaran, Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya berupa sembilan unit telepon genggam, dua unit komputer, serta berbagai dokumen.
Kasus ini bermula pada Maret 2024 ketika GP dan DJ melakukan kunjungan ke sebuah koperasi bersama BR dan LN dari perusahaan PT SIA. BR, kemudian menyiapkan desain RPU berkapasitas 2-3 ton per jam serta fasilitas pengering.
“Pada pertengahan April 2024, DJ memberitahu LN bahwa anggaran sebesar Rp25 miliar telah dialokasikan untuk pengadaan RPU dan meminta dibuatkan berita acara survei dan standar satuan harga (SSH),” jelasnya.
Disebutkannya, nilai SSH yang disusun PT SIA mencapai Rp24.998.751.000 dan ditandatangani DJ. Menurut penyidik, proses tersebut penuh rekayasa.
Pasalnya, dokumen-dokumen seperti SSH, spesifikasi teknis, hingga persiapan pengadaan, disusun tanpa survei. Bahkan mengandalkan data yang diberikan penyedia sendiri.
Pada 14 Mei 2024, BR meminta LN mengunggah 18 item RPU sesuai SSH yang telah disusun ke e-katalog dan mulai menghubungi perusahaan luar negeri sebagai pemasok mesin RPU. DJ turut meminta berita acara survei dan SSH dari perusahaan lain sebagai pembanding harga.
Namun penyidik menemukan arahan dari BR untuk memastikan nilai pembanding tidak jauh dari Rp25 miliar agar harga PT SIA menjadi acuan.
Rangkaian perjalanan dinas ke luar negeri pada akhir Juni hingga awal Juli 2024 ikut menegaskan adanya koordinasi intensif antara para pihak. “Kunjungan ini dilakukan untuk mengunjungi pabrik dimana mesin RPU diproduksi,” sebut Bambang.
Pada 28 Agustus 2024, BR memesan 28 item senilai Rp2,13 miliar. Oktober 2024, BR membuat kesepakatan dengan penyedia lokal untuk pembuatan komponen pendukung RPU dan jasa perakitan, serta membayarkan uang muka.
Kemudian, GP menyusun dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) hanya dengan menyalin isi Dokumen Persiapan Anggaran Pengadaan (DPAP) tanpa memperhatikan standar. Seperti SNI, TKDN, PDN, maupun garansi produsen.
Pada 25 Oktober 2025, BR mendapat kabar bahwa mesin RPU sudah selesai dan siap dikirim ke Surabaya sebelum dikirim ke Sangatta, Kutai Timur.
Pada 3 Desember 2024, DJ menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, padahal barang masih berada dalam peti dan belum terpasang di lokasi.
Baca juga: Sekitar 1 Juta Hektar Hutan di Kalteng “Disulap” Jadi Kebun Sawit Hingga Tambang
“Penerimaan pekerjaan dinyatakan 100 persen, sementara di lapangan barang belum terpasang dan masih dalam peti. Ini jelas tidak sesuai fakta,” tegas Bambang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling ringan empat tahun dan paling lama seumur hidup. (KRO/RD/KP)







