RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015.
Baca juga: Pasca Bencana, Listrik di Aceh Tamiang Masih Padam dan Butuh Air Bersih
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Sudirman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus tersebut. “Iya benar,” katanya, Selasa (23/12/2025) melansir kompas.com.
Anang menyampaikan, pemeriksaan terhadap Sudirman Said masih berlangsung. Sudirman diperiksa karena ia sedang menjabat sebagai Menteri ESDM ketika kasus korupsi di Petral berlangsung.
Sebelumnya, Kejagung membantah telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Tim Gabungan Gerebek Pengedar Narkoba di Desa Singkuang I dan II
“Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada, enggak ada,” kata Anang Supriatna, Jum’at (21/11/2025) lalu. (KRO/RD/Kp)







