Ragam  

KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Gedung KPK.

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, jumlah pengembalian yang akan terus bertambah itu saat ini sudah mencapai Rp100 miliar.

Baca juga: Kepala BPBD Aceh Timur Dicopot Akibat Lamban Data Korban Banjir

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar, ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus menghimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” Jum’at (09/1/2026).

Budi belum menguraikan secara detail apa kaitan uang tersebut dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang diusut. Namun KPK pernah mengungkap ada dugaan ‘uang percepatan’ yang terkait pembagian kuota haji tambahan pada 2024.

“KPK juga menghimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang,” sebutnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sebagai tersangka. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jamaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menag. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Jokowi melakukan lobi hingga mendapat kuota tambahan demi mengurangi antrean atau masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih.

Kuota tambahan itu malah dibagi rata oleh Kemenag yang dipimpin oleh Yaqut, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jamaah haji reguler dan 27.680 untuk jamaah haji khusus pada 2024.

KPK menduga ada kongkalikong antara pihak di Kemenag dan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan itu. KPK menyebutnya sebagai uang percepatan dengan nilai USD2.400 per anggota jamaah atau sekitar Rp39,7 juta dengan kurs saat ini.

Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan pada 2024 yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus untuk meraup keuntungan pribadi.

Baca juga: Pasutri Asal Pakistan Nekat Selundupkan Sabu Dalam Perut

Oknum Kemenag itu diduga mematok harga USD2.400-7.000 per orang yang hendak berangkat haji tanpa antre pada 2024 lewat kuota haji khusus tambahan.

Padahal calon anggota jamaah haji khusus juga harus antre sekitar 2 atau 3 tahun sebelum dapat giliran berangkat. KPK menyebutkan oknum Kemenag itu kemudian diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ ke pihak travel karena ketakutan DPR membentuk pansus haji tahun 2024. (KRO/RD/CN)