Pemberantasan Korupsi di Sumut Terkesan Tebang Pilih, Proyek “Bermasalah” Dekat Kejatisu Tak Diusut

Plank proyek pembangunan gedung di Jalan AH Nasution No 1C, Pangkalan Masyhur, Kota Medan, yang diduga bermasalah.

RADARINDO.co.id – Medan : Pemberantasan korupsi, khususnya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terkesan tebang pilih. Pasalnya, sejumlah kasus dugaan korupsi ‘masih luput’ atau diduga sengaja tidak diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Salah satunya adalah proyek pembangunan gedung baru yang posisinya persis di belakang gedung Kejatisu. Proyek pembangunan gedung yang terletak di Jalan AH Nasution No 1C, Pangkalan Masyhur, Kota Medan itu diduga bermasalah.

Dimana, meski masa kontrak pelaksanaan telah berakhir, pembangunan gedung masih tetap dilakukan. Hal tersebut terlihat pada plank proyek pembangunan gedung hibah dari Pemprov Sumut tahun anggaran 2025.

Baca juga: Proyek Pojok Baca Digital di Batu Bara Jadi ‘Ladang Korupsi’

Pada plank tercantum, proyek tersebut memiliki masa kerja 210 hari kalender, dimulai sejak penandatanganan kontrak pada tanggal 22 Mei 2025, dan berakhir pada tanggal 17 Desember 2025.

‎Namun faktanya, aktivitas pekerjaan masih berlangsung hingga awal Januari 2026. Bahkan, terpantau para pekerja masih tampak aktif di dalam dan di luar lokasi proyek melakukan pekerjaan, mengejar target penyelesaian pembangunan gedung tersebut.

Kejanggalan lain juga dapat dilihat dari masih beroperasinya alat berat berupa tower crane pada akhir Desember 2025 lalu, yang menandakan pekerjaan fisik gedung Adhiyaksa tersebut, belum sepenuhnya rampung. Seharusnya, kasus ini menjadi perhatian khusus Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr Harli Siregar SH MHum.

Informasi yang berhasil dihimpun, progres fisik bangunan yang dikerjakan oleh perusahaan berinisial PT PAY tersebut diduga belum selesai. Namun, dari kabar yang tersiar, secara administrasi disebut-sebut telah dilakukan serah terima pekerjaan dengan pihak Dinas PUPR Sumut.

‎Dalam hal ini, sempat beredar kabar pembangunan gedung Adhiyaksa tersebut bakal terancam tidak rampung, menyusul kabar Pemprov Sumut tidak lagi mengucurkan anggaran hibah lanjutan.

‎Padahal berdasarkan kesepakatan awal, pembangunan gedung tersebut direncanakan selesai secara menyeluruh melalui skema bantuan hibah Pemprov Sumut dengan total anggaran sebesar Rp246 miliar, dengan rincian bantuan hibah tahun 2025 sebesar Rp96 miliar, dan dilanjutkan pada tahun 2026 sebesar Rp150 miliar.

Dalam kasus ini, publik menunggu tindakan tegas Kepala Kejati Sumut, Dr Harli Siregar SH MHum, untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek pembangunan gedung di lingkupnya sendiri, yang diduga bermasalah tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya akan mempertanyakan kepada Kepala Seksi (Kasi) yang menangani proyek tersebut. “Saya tanyakan dulu kepada Kasi yang menangani masalah ini,” tulisnya, Sabtu (14/2/2026).

Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung tersebut dilaksanakan pada masa Kepala Dinas PUPR Sumut dijabat oleh Topan Ginting, sebelum yang bersangkutan terjaring OTT KPK.

Dalam proyek ini, Topan Ginting diduga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang dikerjakan oleh PT PAY, perusahaan yang beralamat kantor di Jalan Raya Gunungsari Timur Blok MGN No 6, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan Konsultan Supervisi PT INK.

Hasil penelusuran, PT PAY diduga pernah terjerat sejumlah masalah, diantaranya terkait proyek pembangunan Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Babarsari Yogyakarta, dengan nilai penawaran sebesar Rp112.888.028.575.

Selain itu, proyek revitalisasi komplek Stadion Kebun Bunga Medan (Multi Years) sebesar Rp191.665.325.518,40, dan proyek pembangunan gedung kolaborasi UMKM Square Universitas Sumatera Utara (USU), yang juga Multi Years diduga bermasalah.

Bahkan dikabarkan, PT PAY juga diduga pernah masuk dalam daftar hitam LKPP selama satu tahun, terhitung sejak tanggal 11 September 2023 hingga 11 September 2024.

Informasi yang berkembang, PT PAY diduga merupakan perusahaan mitra binaan Topan Ginting, hingga dapat menguasai sejumlah proyek besar saat Bobby Nasution menjabat Walikota Medan.

Topan Ginting yang disebut-sebut sebagai orang dekat Bobby Nasution itu, ditangkap KPK dalam operasi senyap pada Kamis malam, 26 Juni 2025 lalu. KPK menduga, Topan Ginting mendapatkan perintah untuk menerima suap dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.

Baca juga: PT SII ‘Tolak’ Bayar Klaim Asuransi Nasabah, Halomoan Tegaskan LHP dan SPDP Sesuai Polis

Kasus korupsi Topan Ginting menyeret banyak orang. Nama Deddy Iskandar Rangkuti mencuat sebagai pengusaha sekaligus sepupu kandung Bobby Nasution.

Deddy dikenal luas di Sumut sebagai kontraktor yang sulit dipisahkan dari pengadaan proyek daerah. Berbagai sumber menyebut, tidak mudah bagi kontraktor lain untuk mendapatkan proyek tanpa restu dirinya.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Senin (16/2/2026), Dinas PUPR Sumut termasuk Gubernur Sumut, Bobby Nasution, serta pihak terkait lainnya, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya soal kasus tersebut. (KRO/RD/Tim)