RADARINDO.co.id – Jakarta : Dalam 13 hari terakhir, mulai 7 hingga 20 April 2026, Polri berhasil menangkap dan menetapkan 330 orang sebagai tersangka kasus minyak dan gas bumi (migas) atas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi.
“Upaya yang kami lakukan selama 13 hari terkait penindakan migas ini, telah mengamankan 330 orang tersangka dengan 223 tempat kejadian perkara (TKP). Kurang lebih ini sama, berarti 223 laporan polisi (LP),” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Polres Tapsel Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, 9 Paket Siap Edar Disita
Menurutnya, temuan kasus ini tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Polda Jawa Tengah (44 LP), Polda Jawa Timur (41 LP), Polda Kalimantan Timur (16 LP), Polda Lampung (14 LP), serta Polda Jawa Barat (12 LP).
Sementara lanjutnya, wilayah lain mencatat jumlah yang lebih kecil. “Ini terlihat bahwa sebagian besar di Jawa Timur dan di Jawa Tengah masih marak. Kebetulan di Jawa Timur itu kurang lebih ada 1.000 SPBU yang beroperasi,” ujar Irhamni.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 403.000 liter solar, 58.000 liter pertalite, serta ribuan tabung elpiji berbagai ukuran, mulai dari 3 hingga 50 kilogram. Polisi juga menyita161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
Irhamni mengatakan, penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp243,07 miliar. “Tentunya tindak lanjutnya akan kami kejar dengan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Adapun modus yang digunakan pelaku antara lain membeli solar subsidi berulang kali di sejumlah SPBU, kemudian menimbun dan menjualnya ke sektor industri. Ada pula pelaku yang menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi, plat nomor palsu, serta menyalahgunakan barcode untuk menghindari pengawasan.
Selain itu, ditemukan praktik kerjasama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM lebih banyak.
Baca juga: Diduga Selingkuh, Oknum Polisi dan ASN di Nganjuk Digerebek Warga
“Apabila kita temukan pejabat ataupun pihak-pihak terkait ataupun pegawai negeri yang terlibat di situ, perintah dari pimpinan kepada kami para penyidik untuk melakukan penegakan hukum dengan tindak pidana Tipikor, sebagai efek jera,” tegasnya.
Untuk elpiji subsidi, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya ke pasar industri seperti restoran dan hotel. (KRO/RD/KM)







