RADARINDO.co.id – Medan : Sejumlah Gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan kendaraan curian di Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, digerebek polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis mengatakan, ada 8 gudang yang digerebek. Lokasinya berada di Pasar 8 Tembung, Jalan Medan-Batangkuis, dan Jalan Sidomulyo.
Baca juga: Kantor Eksportir Sawit Digeledah Terkait Dugaan Manipulasi Data
Dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 136 kendaraan, yang terdiri dari satu mobil dan selebihnya sepedamotor.
Selain itu, dua pria yang merupakan kakak beradik juga ditangkap. “Gudang ini dijadikan tempat transaksi jual beli kendaraan,” kata Adrian dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (30/5/2026).
Adrian mengatakan, pelaku biasanya menjual kendaraan di marketplace Facebook. Untuk pengiriman kendaraan di daerah yang dekat, pelaku memakai metode Cash On Delivery (COD).
“Kalau di luar kota, dia pakai transportasi bus. Yang kita dalami, pengirimannya ada yang ke Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, Asahan, hingga Aceh,” ungkapnya.
Sementara, Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Bimo Setiadi menambahkan, dua pelaku tersebut mengelola lima gudang, sementara pengelola tiga gudang lainnya lagi masih didalami. “Tapi mereka ini satu jaringan. Untuk dua pelaku abang adik, inisialnya M (32) dan D (28),” ucap Bimo.
Baca juga: ‘Uang Siluman’ Ngalir Deras, Publik Soroti Samsat Medan Utara
Menurutnya, pelaku menjual kendaraan-kendaraan tersebut tanpa surat yang lengkap. Dalam sehari katanya, para pelaku bisa menjual hingga lima unit motor, atau pendapatan sekitar Rp40 juta per hari.
Pelaku sambungnya, menyewa rumah untuk dijadikan gudang dan sudah beroperasi sekitar dua tahun. Kini, petugas masih memburu para pelaku lainnya. (KRO/RD/KP)







