RADARINDO.co.id – Jakarta : Massa yang mengatasnamakan Lembaga Kajian dan Informasi Pembangunan Daerah (LK-I PEMDA), menggelar aksi unjukrasa didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (02/6/2026).
Dalam aksi itu, massa mendesak komisi antirasuh menjukkan ‘taringnya’ untuk mengusut dugaan penyimpangan pada proyek preservasi jalan Satker PJN Wilayah III Sumut yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025–2026.
Baca juga: Insentif Bapenda Sumut Bukan Hibah, Rp38 Miliar Kapan Cair?
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tekanan moral kepada pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK RI, agar tidak membiarkan laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kepastian penanganan.
Ketua LK-I PEMDA, Ruddi, dàlam orasinya menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauhmana tindak lanjut laporan yang telah disampaikan pihaknya beberapa waktu lalu. Menurutnya, proyek yang menggunakan uang rakyat bernilai puluhan miliar rupiah tidak boleh luput dari pengawasan dan pemeriksaan yang serius.
“Kami datang ke Gedung Merah Putih KPK RI ini untuk mempertanyakan keseriusan lembaga antirasuah ini dalam menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Jangan sampai muncul kesan bahwa laporan masyarakat hanya diterima, tetapi kemudian mengendap tanpa kepastian,” tegas Ruddi.
LK-I PEMDA menilai terdapat sejumlah indikasi yang layak didalami terkait pelaksanaan proyek preservasi jalan di wilayah Kepulauan Nias, Sumatera Utara. Oleh karena itu, lembaga tersebut mendesak KPK untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek dimaksud.
Adapun proyek yang menjadi sorotan LK-I PEMDA meliputi paket Preservasi Jalan Tetehosi Afia – Hambawa dengan Nomor Kontrak: 04/KTR-APBN/Bb2-Wil3.S5/PPK.3.5/2025, tertanggal 18 Desember 2025.
Proyek yang dikerjakan CV. Cipta Indah Persada sebagai penyedia jasa dengan pengawasan konsultan supervisi PT. Daksinapati Karsa Konsultindo KSO PT itu bersumber dana APBN TA 2025–2026 (Inpres Jalan Daerah/IJD) dengan Nilai Kontrak Rp12.414.047.388,09.
Kemudian, paket Preservasi Jalan Afia – Onozalukhu – Afulu dan Ononazara – Humene Siheneasi, Kepulauan Nias, Sumatera Utara dengan Nomor Kontrak: 05/KTR-APBN-Bb2-Wil3.S5/PPK.3.5/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT. Karunia Sejahtera Sejati dengan konsultan supervisi PT. Daksinapati Karsa Indo bersama PT. Seecons, bersumber dana APBN TA 2025–2026 (IJD) dengan nilai kontrak Rp17.719.294.471.
Waktu Pelaksanaan: 180 Hari Kalender Kerja, Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT. Karunia Sejahtera Sejati dengan konsultan supervisi PT. Daksinapati Karsa Indo bersama PT. Seecons.
Baca juga: Warga Marelan Resah, Pembangunan Tower PT Indosat Tanpa Izin
Dalam aksi tersebut, LK-I PEMDA mendesak KPK segera memeriksa proyek PPK 3.5 Provinsi Sumut di Satker PJN Wilayah III Sumut TA 2025-2026.
“Segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah disampaikan, audit investigatif terhadap proyek PPK 3.5 Provinsi Sumut sebagai pelaksana teknis, panggil dan periksa pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek,” tegasnya.
LK-I PEMDA memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum dan transparansi kepada publik. Dalam waktu dekat, massa aksi akan mendatangi kembali Gedung Merah Putih KPK RI dengan membawa massa yang lebih banyak dan berbagai tuntutan serta meminta pimpinan KPK menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan rakyat dan pemberantasan korupsi. (KRO/RD/Tim)







