PT AWS Diduga Monopoli Proyek Inalum

PT Inalum.

RADARINDO.co.id – Medan : PT Adhya Wirajaya Sejahtera (PT. AWS), ditengarai sebagai perusahaan yang cukup lama monopoli proyek di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT. Inalum) Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Perusahaan keluarga yang sebelumnya diduga bernama PT SDJ milik SRD tersebut, baru saja tersandung kasus korupsi dan sengketa kontrak di Inalum. Kasusnya meliputi dugaan korupsi penjualan aluminium aloi dan sengketa kontrak proyek bernilai miliaran rupiah.

Permasalahan utama yang melibatkan perusahaan AWS tersebut terkait dugaan korupsi penjualan aluminium aloi tahun 2018-2024.

Kasus ini berpusat pada penyimpangan penjualan aluminium aloi yang diperkirakan merugikan negara hingga mencapai Rp133,4 miliar atau sekitar US$8 juta.

Baca juga: Dugaan Korupsi PT Inalum Kembali Dilaporkan, Penyidik Didesak Usut

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan dan menahan dua pejabat Inalum berinisial DS dan JS sebagai tersangka.

Perusahaan AWS disebut-sebut oleh kelompok pegiat antikorupsi sebagai pihak promotor atau aktor utama dalam rangkaian dugaan kecurangan dan praktik korupsi terstruktur di Inalum.

Selain kasus korupsi utama yang melibatkan banyak pihak tersebut, terdapat sengketa proyek pengerjaan dengan nilai sekitar Rp11 miliar.

Masalah ini melibatkan perubahan AWS dan perusahaan lain, yaitu PT Heksaef Prakara Indonesia (PT. HPI), yang berujung pada masalah pencairan garansi bank sebesar Rp2,75 miliar.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penggeledahan di kantor Inalum yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara.

Dalam pengembangan kasusnya, sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa untuk mendalami aliran dana serta dugaan korupsi berjamaah tersebut.

Namun demikian, perusahaan AWS yang diduga telah diwariskan kepada RWY, hingga kini diduga masih tetap eksis memonopoli proyek di Inalum. Bahkan terbetik kabar, semua tender di Inalum dimenangkan oleh grup perusahaan AWS.

Perusahaan AWS diduga menguasai seluruh proyek pengadaan suku cadang di Inalum, seperti electrical merek alcan alesha dengan anggaran sekitar Rp20 miliar, mekanikal sakagami sebesar Rp7 miliar, mekanikal tenmat sebesar Rp6 miliar, mekanikal pan abtasives sebesar Rp18 miliar, bahan baku pendukung lainnya selama tiga tahun terakhir sebesar Rp100 miliar, dan bahan baku utama anode baked selama tiga tahun terakhir sebesar Rp410 miliar

Kebobrokan manajemen Inalum diperkuat dengan laporan PT SSE eks rekanan Inalum, yang menyebut adanya barang palsu disuplai oleh rekanan tertentu ke Inalum. Lolosnya barang diduga palsu itu dari pengawasan, tak terlepas dari ‘jasa baik’ oknum pejabat Inalum.

Di balik riuhnya proyek pengadaan barang di Inalum, terselip kisah panjang yang kini menyeret nama Inalum. Selain SSE yang telah melaporkan kasusnya ke berbagai instansi, termasuk ke Presiden Prabowo. Pihak lain seperti lembaga RCW turut ambil bagian melaporkan borok Inalum.

Perseteruan ini bermula dari sengketa pengadaan suku cadang dan dugaan praktik monopoli, penyalahgunaan wewenang, dan proses pembiaran vendor yang tumbuh subur memonopoli proyek Inalum, dinilai merugikan keuangan negara.

Dalam laporannya, SSE membeberkan dugaan penggunaan barang tidak asli dalam pengadaan suku cadang hoist bermerek Meidensha. Mereka mengklaim merek tersebut sudah diakuisisi oleh KITO sejak 2010.

Penggunaan identitas Meidensha dalam sejumlah produk dianggap janggal. Hal itu sudah ada ketegasan melalui surat Satuma OEM Meidensha, barang palsu sesuai barang yang diterima, yang juga sudah dijadikan sebagai gambar pedoman penerimaan barang di Inalum.

Perusahaan SSE juga menyoroti adanya Kartu Inspeksi penerimaan barang yang mencantumkan merek Meidensha, namun secara fisik barang tersebut tidak memiliki identitas merek Meidensha sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi Kartu Inspeksi yang diterbitkan Inalum.

Nilai perkara yang disorot SSE disebut mencapai Rp1,749 miliar. Kerugian itu diklaim timbul akibat dugaan pengadaan barang palsu, pembengkakan biaya produksi operasional, hingga kerusakan sistem persaingan usaha sehat di Inalum.

Sorotan terhadap Inalum juga datang dari lembaga RCW, yang sebelumnya juga turut melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Inalum ke berbagai instansi.

RCW mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen malpraktek Inalum mencetak Kartu Inspeksi barang. Kartu Inspeksi resmi Inalum mencantumkan merek Meidensha, namun barang yang ditema Inalum disebut polos tanpa logo, hanya tulisan Made In Japan berikut Genuine Part.

Baca juga: Minim Pengusutan, Dugaan Korupsi PT Inalum Masih Jauh dari Kata Penyelidikan

RCW bahkan menduga praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan vendor tertentu, yang kerap mendapat proyek pengadaan barang dan jasa dari Inalum.

Tak hanya dugaan barang palsu, RCW juga menyinggung isu monopoli proyek oleh vendor binaan, kesengajaan penyalahgunaan wewenang, dan pembiaran dugaan kolusi tender dengan mengundang secara berulang pada 15 vendor tertentu, hingga indikasi pencurian sparepart yang disebut melibatkan oknum internal dan pihak vendor.

Lemahnya pengawasan internal dan ketergantungan terhadap vendor tertentu menjadi akar persoalan yang membuat praktik monopoli itu terus berulang.

Dalam waktu dekat ini, lembaga RCW kembali akan melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi Inalum ke instansi terkait, terutama menyangkut keterlibatan perusahaan AWS, yang diduga sebagai perusahaan yang monopoli proyek di Inalum.

Hingga berita ini diturunkan, Senin (29/6/2026), manajemen PT Inalum maupun PT AWS, serta pihak lainnya yang terkait dalam sejumlah kasus tersebut belum terkonfirmasi untuk perimbangan berita. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *