Laporan Dugaan Korupsi Rp56 Miliar di Sekretariat DPRD Tapsel Siap Dikirim ke Kejati Sumut

Gedung DPRD Tapsel.

RADARINDO.co.id – Medan : Berkas laporan dugaan korupsi penggunaan anggaran sebesar Rp56.759.233.839, tahun anggaran 2024 di Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), telah siap dilayangkan lembaga Republik Corruption Watch (RCW).

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Jufry Syahputra SH menegaskan, laporan kasus dugaan korupsi puluhan miliar rupiah di Sekretariat DPRD Tapsel, telah siap untuk dikirimkan ke aparat penegak hukum, salah satunya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

“Berkas atau surat laporan terhadap kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Tapsel, telah siap untuk dilayangkan ke beberapa penegak hukum, salah satunya Kejati Sumut,” tegas Jufry kepada media di Medan, Rabu (01/6/2026).

Baca juga: Kuasa Hukum Suhatman Jambak Apresiasi Putusan PN Stabat

Diberitakan sebelumnya, pihak Lembaga RCW segera melaporkan beberapa dugaan penyimpangan terkait penyaluran dan atau penggunaan anggaran tersebut ke penegak hukum.

Diharapkan, melalui laporan tersebut, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bisa mengungkap kasus dugaan korupsi puluhan miliar rupiah di Sekretariat DPRD Tapsel, yang disinyalir melibatkan banyak pihak.

Lembaga antikorupsi itu juga berharap, Kejati Sumut mampu mengungkap dalang kasus yang merugikan keuangan negara tersebut, serta segera menetapkan tersangka.

Sebelumnya, RCW membongkar dugaan korupsi penggunaan dana APBD sesuai Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) sebesar Rp56.759.233.839, tahun anggaran 2024 di Sekretariat DPRD Tapsel banyak yang tidak tersalurkan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).

RCW menduga, ada mark up dan juga tumpang tindih anggaran dalam pengelolaan
anggaran tersebut. Seperti pada administrasi kepegawaian perangkat daerah yang menghabiskan anggaran hingga Rp671.045.000.

Selain itu, pada administrasi umum perangkat daerah yang menelan anggaran hingga Rp3.013.429.700, juga diduga terjadi mark up, serta penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah yang menghabiskan anggaran sebesar Rp4.858.709.351, diduga tidak tepat sasaran.

Baca juga: Kebijakan PLN Bebankan Biaya Relokasi Tiang Listrik ke Pemohon Menuai Protes

Kemudian, pada pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah yang menelan anggaran sebesar Rp971.571.000, serta layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD yang mencapai Rp22.152.949.496, juga diduga terjadi mark up.

Dugaan mark up juga terjadi pada layanan administrasi DPRD sebesar Rp6.861.696.900, serta penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat sebesar Rp2.683.151.400. RCW juga menyebut menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi lainnya yang terjadi di Sekretariat DPRD Tapsel.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait kasus yang disinyalir melibatkan banyak pihak dan merugikan negara miliaran rupiah tersebut. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *