Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Pengadaan Internet Diskominfo Medan Rp15 Miliar

Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan.

RADARINDO.co.id – Medan : Aparat penegak hukum (APH), khususnya pihak kejaksaan didesak buka kembali serta mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan pada pengadaan jaringan internet senilai Rp15 miliar lebih di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan.

Dimana, proyek sebanyak 15 paket yang hanya dimenangkan oleh tiga perusahaan penyedia layanan internet (ISP) melalui mekanisme e-Katalog pada akhir 2024 itu, pernah menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Baca juga: Pembagian 15 Paket Pengadaan Internet Rp15 Miliar Diskominfo Medan Dipertanyakan

Dalam kasus tersebut, pihak Adhyaksa mengklarifikasi sejumlah pejabat dan staf Diskominfo Medan terkait mekanisme pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pada Februari 2025 lalu.

Meski kejaksaan menindaklanjuti serta melakukan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket), namun belum ada penetapan tersangka maupun pengumuman resmi mengenai adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.

Atas dasar itu, Kejari Medan didesak membuka kembali serta mengusut tuntas pengadaan jaringan internet di Diskominfo Kota Medan yang hingga saat ini dianggap belum juga ada kejelasan.

“Kami mendesak pihak kejaksaan, dalam hal ini Kejari Medan, untuk membuka kembali serta mengusut tuntas pengadaan jaringan internet senilai Rp15 miliar di Diskominfo Kota Medan,” tegas Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Jufry Syahputra SH, kepada media, Kamis (02/7/2026).

Bahkan, lembaga antikorupsi itu meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut jika pihak Kejari Medan tidak segera bertindak.

Sebelumnya, kasus tersebut juga disorot sejumlah elemen masyarakat, diantaranya Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU).

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik menilai, pola distribusi paket tersebut menimbulkan pertanyaan publik karena satu perusahaan memperoleh porsi pekerjaan yang jauh lebih besar dibanding penyedia lainnya.

“Pertanyaannya sederhana, apa dasar teknis dan administratif sehingga satu perusahaan bisa memperoleh tujuh paket sekaligus dari total 15 paket yang tersedia,” kata Azhari dalam pernyataannya kepada media, baru-baru ini.

Menurut Azhari, pembagian belasan paket menjadi tiga dan kemampuan masing-masing perusahaan perlu didalami, apakah benar-benar didasarkan pada kebutuhan teknis atau terdapat faktor lain yang mempengaruhi proses pemilihan penyedia.

LIPPSU menyebut, terdapat sejumlah aspek yang layak diperiksa lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Medan. Diantaranya dugaan pengkondisian spesifikasi teknis yang mengarah kepada vendor tertentu.

Baca juga: Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet di Dinas Kominfo Medan

Dugaan pemecahan paket pekerjaan menjadi beberapa bagian sehingga memudahkan distribusi kepada penyedia tertentu, serta dugaan penggunaan mekanisme e-Purchasing yang secara administratif sah, dinilai berpotensi membatasi persaingan usaha yang sehat.

Dugaan penggunaan perusahaan yang hanya berfungsi sebagai reseller bandwidth tanpa memiliki infrastruktur jaringan yang memadai, juga dianggap perlu untuk ditelusuri.

“Kalau perusahaan hanya membeli bandwidth dari operator lain lalu menjual kembali kepada pemerintah dengan nilai yang lebih tinggi, tentu perlu dihitung apakah layanan yang diberikan sebanding dengan anggaran yang dibayarkan,” tegasnya. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *