Advokat Perjuangkan Agar SIM, STNK, dan Nopol Berlaku Seumur Hidup

112

RADARINDO.co.id – Jakarta : Seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melansir nesiatimes.com, Sabtu (13/5/2023), Arifin meminta agar SIM, STNK hingga nomor polisi (nopol) kendaraan, berlaku seumur hidup.

Baca juga : DJP Targetkan Aturan Pajak Natura

Arifin menggugat Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5  tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Dalam gugatannya, Arifin menyatakan bahwa hal tersebut tidak ada dasar hukumnya.

“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Arifin juga menceritakan peristiwa yang dialaminya, dimana ketika mengganti STNKB dan TNKB kendaraan harus dihadirkan di kantor Samsat. Ia pun harus membawa sepedamotornya yang berada di Surabaya ke Madiun.

Menurutnya, hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya sehingga bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. Dia berharap, STNKB dan TNKB dapat berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai tahun 1984.

Dengan demikian maka ia tak perlu repot-repot membawa sepedamotornya itu dari Surabaya ke Madiun. Selain itu, ia juga menilai usulannya itu dapat mencegah pemalsuan dan pemborosan STNKB dan TNKB.

Baca juga : Tekan Angka Pelanggaran, Tilang Manual Diberlakukan Lagi

Terkait permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan agar Arifin memperbaiki sistematika permohonannya. Menurutnya, kalau mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri tentang perbuatan melawan hukum hingga gugatan cerai di Pengadilan Agama, itu semua yang diperiksa oleh hakim.

Sebab permohonan atau gugatan merupakan pijakan hakim untuk memeriksa dan menetapkan bisa dan tidaknya perkara yang kemudian secara substansial dipertimbangkan oleh hakim sehingga bisa diputuskan apakah mengabulkan atau menolak.

Suhartoyo menilai Arifin yang menerangkan Pasal 24, kemudian Pasal 24C, Pasal 10 UUD MK bisa memenuhi syarat formil. Akan tetapi ia menyarankan sebaiknya format permohonan diperbaiki serta estetika permohonan juga perlu diperhatikan. (KRO/RD/W/NST)