Medan  

Alur Resapan Air Ditimbun, Warga Minta Pemko Medan Tindak Pelaku

RADARINDO.co.id – Belawan : Alur resapan air untuk mengantisipasi banjir di Lingkungan VIII Kelurahan Tanah Enam Ratus dan Lingkungan I Kelurahan Titi Papan, malah ditimbun dan dijadikan tanah kaplingan untuk dibangun rumah tempat tinggal, Minggu (30/7/2023).

Pelaku penimbunan alur sungai mati tersebut sepertinya tidak peduli dengan dampak yang akan dialami warga, khususnya di Lingkungan VIII Kelurahan Tanah Enam Ratus dan Lingkungan I Kelurahan Titi Papan, Kota Medan.

Baca juga : Pegawai Protes Minta Pimpinan KPK Mundur

Demi keuntungan pribadi maupun kelompok, pelaku seenaknya “mencaplok” lahan alur sungai yang berada di kompleks Perumahan Taman Citra, Lingkungan I, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli itu.

Padahal, selama ini alur sungai mati sepanjang 400 meter lebih dengan lebar sekitar 30 meter itu, berfungsi sebagai alur menampung air hujan agar kawasan pemukiman dan perladangan warga terhindar dari banjir.

Saat ini, ada pihak yang menguasai dan mengambil alih alur sungai resapan air itu, bahkan menimbun dan memperjual belikannya dalam bentuk tanah kavlingan kepada masyarakat umum. Di lokasi tersebut juga telah berdiri satu unit bangunan rumah permanen yang sedang dikerjakan.

Sementara di sekitar lokasi resapan air sungai mati telah berdiri perumahan Taman Citra yang dikelola oleh PT Puji Agung Utama. Selama ini, warga sekitar tidak setuju jika alur tersebut ditimbun, bahkan sudah berulang kali merusak plank kavlingan bertuliskan Kavlingan Alam Semesta.

Namun pihak pencaplok lahan mendirikan kembali plank tersebut dan warga sudah melaporkannya ke pihak Kelurahan Titi Papan agar penimbunan resapan air dihentikan serta dikembalikan fungsinya seperti semula.

Atas dasar itu, warga setempat meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penimbunan.

“Kami meminta agar Lurah Titi Papan mengambil tindakan terhadap aksi ilegal yang berlangsung di kompleks Perumahan Taman Citra Titi Papan ini. Sebab jika dibiarkan, akan sangat berdampak terhadap permukiman warga, karena hilangnya alur resapan air yang selama ini disebut sebagai sungai mati,” ucap salah seorang warga komplek Taman Citra.

Lurah Titi Papan, Irwan ketika dikonfirmasi mengaku sudah menyurati pihak yang melakukan penimbunan dengan tembusan ke Camat Medan Deli, namun hingga saat ini pengerjaan terus berlanjut.

“Pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan itu (alur sungai-red), melakukan penimbunan sendiri dan ketika ditanyakan mereka mengaku punya dasar melakukan penimbunan berdasarkan SKT (Surat Surat Keterangan Tanah) dan surat yang menyatakan tanah itu tidak ada silang sengketa dengan pihak manapun yang dikeluarkan pihak Kelurahan Kota Bangun pada tahun 2012 lalu,” ungkap Lurah Titi Papan.

Sementara, Afdanenni SH selaku Legal PT Fuji Agung Utama ketika dikonfirmasi mengatakan, lokasi yang ditimbun dijadikan kavlingan tanah itu adalah alur sungai mati yang berguna untuk resapan air.

Baca juga : Gubsu Nobatkan Bupati Samosir Sebagai Duta BAAS

“Dari awal kita sudah melaporkan hal ini kepada Bapak Walikota Medan dengan tembusan Kelurahan Titi Papan dan Kecamatan Medan Deli, Dinas Tarukim, serta BPN agar mereka tidak menerbitkan sertifikat atas penimbunan alur sungai mati resapan air ini. Namun, surat yang kami layangkan sejak Februari lalu, belum juga ada tindakan sampai saat ini,” ucap Afdanenni.

Afdanenni menyebut, pihaknya juga sudah pernah melayangkan surat ke Balai Wilayah Sungai (BWS) dan pada Agustus. “Menurut pihak BWS, lokasi yang ditimbun adalah resapan air (sungai mati), tapi tindakan dari pemerintah sendiri belum ada,” ujarnya.

Sedangkan, pelaku penimbunan berinisial DE saat dikonfirmasi via selulernya mengaku bahwa penimbunan itu dilakukan dilahan mereka sendiri. “Kami menimbun di tanah kami sendiri dan dasar kami ada SKT dan surat yang menyatakan tidak adanya silang sengketa di lahan itu yang dikeluarkan pihak kelurahan pada tahun 2012,” ucapnya. (KRO/RD/Ganden)