Ragam  

Aset Eks Dirjen Binapenta Disita KPK Terkait Kasus Korupsi Izin TKA

RADARINDO.co.id – Jakarta : Aset tanah dan bangunan berupa kontrakan di Depok, Jawa Barat dan rumah di Sentul, Bogor, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari eks Dirjen Binapenta Kemenker, Haryanto.

Penyitaan aset dilakukan terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker), yang menjerat Haryanto sebagai tersangka.

Baca juga: Ngaku Satgas, Sindikat Berhasil Bobol Bank Ratusan Miliar dalam Hitungan Menit

“Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).

Dijelaskannya bahwa aset yang disita berupa 2 bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 m2 di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Budi mengatakan, penyidik juga menemukan bahwa aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga berasal dari hasil korupsi. Selain itu, kedua aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan kerabatnya.

“Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA,” ujarnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bahwa Haryanto meminta satu unit mobil kepada agen pengurusan izin TKA.

“Ditemukan fakta bahwa tersangka (Haryanto) dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah diler di Jakarta,” tuturnya.

Saat ini katanya, mobil jenis Toyota Innova itu sudah disita KPK. “Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” ujarnya.

Baca juga: Terlibat Kasus Gratifikasi, IGN Dicopot dari Jabatan Ketua PN Tobelo

Budi menyebutkan bahwa penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah menahan 8 orang tersangka. Para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024. (KRO/RD/komp)