Baru Bebas Dapat Remisi, Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi

78

RADARINDO.co.id – Sidikalang : Baru selangkah keluar dari Lapas Kelas II B Sidikalang, Berlianta Ginting kembali diringkus tim Unit Reskrim Polsek Tigalingga atas kasus pencurian sepedamotor yang terjadi di Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.

Diketahui, Berlianta Ginting menjalani masa tahanan selama satu tahun dengan kasus yang sama, dan baru saja mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-78.

Baca juga : Depresi Hamil Tak Dinikahi, Siswi Nekat Gantung Diri

Kasi Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh mengatakan, saat dijemput Kanit Reskrim Polsek Tigalingga, Aipda Fresnel J Manik, tangan Berlianta kembali diborgol atas kasus pencurian sepedamotor Vario milik Selamat Siburian pada tanggal 29 Agustus 2022.

“Berlianta Ginting ditetapkan tersangka pada tanggal 11 Oktober 2022, namun saat itu yang bersangkutan sedang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Sidikalang. Sehingga, ketika bebas kemarin, yang bersangkutan kembali diamankan tim Reskrim Polsek Tigalingga,” ujar Doni Saleh, Jum’at (18/8/2023).

Kini, Berlianta kembali menjalani pemeriksaan atas kasus pencurian kedua yang dilakukannya bersama dengan rekannya yang juga sedang mendekam di Rutan Sidikalang. “Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim Reskrim Polsek Tigalingga, dan kembali masuk sel tahanan,” tutup Doni Saleh. (KRO/RD/KJ)