Bawa Sabu 73 Kg, “Caleg Gagal” Divonis Mati

27

RADARINDO.co.id – Lampung : Kedapatan bawa narkoba jenis sabu seberat 73 kg, eks calon legislatif (caleg) dari PKS bernama Sofyan, divonis hukuman mati. Hakim menyatakan, “caleg gagal” yang ditangkap di Aceh Tamiang, Aceh itu, terbukti bersalah.

Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla. Jaksa dalam dakwaannya menyebut Sofyan sebagai caleg di DPRK Aceh Tamiang.

Baca juga: Polisi Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Asahan

Jaksa menyebut jika Sofyan memiliki utang Rp200 juta karena maju sebagai caleg. Dia pun lantas meminta nomor salah satu bandar narkoba ke temannya dengan tujuan untuk mendapat pekerjaan.

Jaksa mengatakan, Sofyan kemudian menghubungi seorang bernama Asnawi dan meminta pekerjaan. Singkat cerita, Asnawi menawarkan pekerjaan ke Sofyan, yakni mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 Kg.

Sofyan setuju dan mendapat upah Rp280 juta dalam bentuk cash serta Rp100 juta lewat transfer. Dia lantas berangkat dengan rekannya menuju Jakarta menggunakan mobil pada Maret 2024.

Sesampainya di pos Pelabuhan Bakauheni, terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh saksi Safrizal dan saksi Fatah sedang diperiksa oleh petugas. Dimana, didalam mobil tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 70 bungkus berat bruto 73,644 kg dalam kemasan teh China.

“Kemudian terdakwa menyuruh saksi Iqbal untuk berputar balik, lalu mobil yang dikendarai saksi Iqbal berjalan melawan arah sekitar 200 meter dari tempat pemeriksaan. Kemudian terdakwa turun meninggalkan saksi Iqbal di mobil dan kemudian terdakwa menyeberang dan menaiki bus ke arah Palembang,” ujar jaksa dalam dakwaan yang dilihat di situs SIPP PN Kalianda, Selasa (21/1/2025).

Sofyan kemudian ditangkap di salah satu distro di Aceh Tamiang pada 25 Mei 2024. Sofyan kemudian diadili di PN Kalianda, Lampung, karena lokasi pengungkapan kasus berada di Lampung.

Baca juga: Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Diusut KPK, Ini Kata Pertamina

“Terdakwa Sofyan alias Iyan bin Syafruddin untuk mengambil Narkotika jenis sabu seberat 73,644 Kg bruto mendapat upah sebesar Rp380 juta dari Asnawi (DPO),” ujar jaksa.

Dalam proses persidangan, jaksa menuntut Sofyan agar dijatuhi hukuman mati. Hakim PN Kalianda pun menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa ke Sofyan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Hakim PN Kalianda. (KRO/RD/Dtk)