RADARINDO.co.id – Belawan : Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial YP lantaran tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama 3 tahun.
Baca juga : Kapolres Padang Sidempuan Hadiri Upacara Harkitnas
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, SH MH, dalam keterangan persnya, Senin (22/5/2023) didepan halaman Mapolres Pelabuhan Belawan, menjelaskan bahwa ayah bejad berusia 46 tahun warga Medan Marelan itu, mengakui meniduri putri kandungnya sendiri selama 3 tahun.
“Pelaku telah bercerai dengan istrinya dan melampiaskan nafsu bejadnya dengan menggauli putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Dalam aksinya, pelaku mencekoki korban dengan narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Baca juga : Mantan Walikota Lhokseumawe Jadi Tersangka Dugaan Korupsi RS Arun
Setelah mendapat laporan kasus asusila tersebut lanjut Kapolres, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap YP. Bahkan saat dilakukan tes urine, pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Polres Pelabuhan Belawan, dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak. (KRO/RD/Jumadi)