RADARINDO.co.id – Medan : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di didesak menelusuri aliran dana penanganan perkara- perkara hukum di PTPN II, mencapai miliaran rupiah tidak masuk akal dan cenderung rekayasa.
Menurut keterangan sumber, terhadap indikasi korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara harus diusut tuntas.
Sumber menuding perusahaan mengeluarkan biaya- biaya untuk Konsultan Hukum Perkara TUN tahun 2018 sebesar Rp748.000.000 dan tahun 2019 sebesar Rp130.000.000.
Baca juga: KPK Tak Mampu Bongkar Biaya Tanaman Semusim PTPN II Rugi Miliaran Rupiah
Biaya konsultan hukum perkara pidana tahun 2018 sebesar Rp1.275.000.000 dan tahun 2019 sebesar Rp210.000.000. Konsultan hukum perkara PHI tahun 2018 sebesar Rp555.000.000 dan tahun 2019 sebesar Rp195.000.000.
Konsultan Hukum perkara perdata tahun 2018 sebesar Rp9.187.000.000 dan tahun 2019 sebesar Rp2.145,000.000. Honor Lawyer, Fee pemenangan perkara dan biaya alat bukti perkara tahun 2018 sebesar Rp3.436.000.000 dan tahun 2019 sebesar Rp16.500,000.000.
Baca juga: Top up E-Toll Rp250.000 Tapi Saldo Diterima Rp248.000 Mirip Pungli
Lebihlanjut dijelaskan sumber bahwa biaya pengeluaran tersebut terindikasi mengalami kebocoran miliaran rupiah hasil kongkalikong untuk membobol uang BUMN.
“KPK agar membongkar biaya – biaya perkara PTPN II karena dinilai tidak masuk akal cenderung rekayasa. Hingga berita dilansir Direktur PTPN2 belum bersedia membalas konfirmasi.
(KRO/RD/TIM)