RADARINDO.co.id – Medan : Pihak PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) melalui kantor pengacara Sastra SH, MKn, Law Firm Medan, menggelar sosialisasi guna mencari solusi terbaik bagi warga penghuni kompleks perumahan KPBN di Jalan Bangau Medan Sunggal, Sabtu (15/5/2025) lalu.
Baca juga: DPD AMPI Apresiasi Kinerja Kapolres Langkat Berantas Narkoba dan Premanisme
Kehadiran Sastra SH, MKn disambut antusias warga. Pasalnya, sebagian dari warga mengaku sudah sejak lama menginginkan agar persoalan rumah yang mereka tempati diselesaikan secara persuasif, sehingga mereka mendapatkan kepastian hukum atas rumah yang ditempati selama ini.
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban dan kekeluargaan itu, warga penghuni kompleks KPBN menyampaikan berbagai persoalan seputar rumah yang kini mereka tempati.
Ada yang mengaku ingin seterusnya menempati rumah tersebut, dan meminta agar dilakukan penyelesaian secara persuasif. Apalagi beberapa waktu lalu, sudah pernah ada usulan agar warga membayar rumah tersebut ke KPBN, namun sebelum terlaksana rencana tersebut dibatalkan kantor pusat.
Sementara, Sastra SH MKn, menyambut positif tanggapan yang dilontarkan warga penghuni rumah KPBN yang sebagian besar adalah pensiunan dan ahli waris pensiunan KPBN.
“Saya memang diberi tugas untuk menerima masukan-masukan dari warga penghuni kompleks KPBN, dan apapun masukannya akan kita laporkan ke KPBN di Jakarta,” jelas Sastra usai pertemuan.
Menurut Sastra, hal ini sesuai surat edaran Meneg BUMN Nomor: SE-14/MBU/10/2021 tentang percepatan program sertifikasi dan penertiban aset tanah dan bangunan BUMN.
Oleh karenanya untuk menindaklanjuti surat edaran Meneg BUMN tersebut management PT KPBN akan melaksanakan sertifikasi komplek rumah dinas KPBN Cabang Medan menjadi sertifikat HGB ke Kantor Pertanahan setempat.
Saat ini, BUMN memang sedang melakukan berbagai langkah serius untuk menertibkan keberadaan aset-aset BUMN, baik itu lahan maupun rumah-rumah dinas yang tujuannya untuk menertibkan keberadaan aset-aset tersebut, termasuk untuk memperjelas status hukumnya.
Baca juga: Pasutri Ditangkap Terkait Rumah Pengemasan Narkoba di Medan
“Jadi langkah sosialisasi ini bukan hanya dilakukan untuk kompleks perumahan KPBN saja, tetapi juga lokasi-lokasi lainnya di seluruh tanah air,” jelas Sastra. (KRO/RD)