RADARINDO.co.id – Bengkulu : Calon siswa (Casis) Polri berinisial RJ bersama tiga rekannya, BA, IP, dan RA, warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, terlibat kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor). Kini, keempat tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Direktur UD Mabruq Jadi Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMN Rp1,3 Miliar
Dalam aksinya, mereka berbagi peran mulai dari mengintai, merusak stang motor menggunakan kunci T, hingga menjual kenderaan hasil curian kepada penadah.
RJ dan komplotannya ditangkap petugas Polres Kota Bengkulu pada Maret 2025. Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor di 20 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
“Keempat pelaku ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Malabero,” kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, dilansir, Rabu (21/5/2025).
Rusydi menghimbau masyarakat yang kehilangan kenderaan bermotor agar segera berkoordinasi dengan Kepolisian, mengingat banyaknya lokasi TKP tempat para tersangka beraksi.
Baca juga: KPK Sebut Dugaan Korupsi TKA di Kemnaker Terjadi 2020-2023
Sebelumnya, RJ ditangkap oleh tim gabungan dari Polresta Bengkulu dan Unit Jatanras Polda Bengkulu. Penangkapan dilakukan dengan cara menabrak RJ karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Untuk diketahui, RJ sedang mendaftar sebagai siswa polisi dan telah lulus tes kesehatan. (KRO/RD/Komp)