RADARINDO.co.id – Medan : Dalam sepekan, kurun waktu 23-30 September 2024, Polda Sumut berhasil menangkap 115 orang kasus narkoba. Dari para pengguna dan jaringan narkoba tersebut, juga disita narkotika jenis sabu-sabu seberat 52 kg.
Baca juga: Tahanan Kasus KDRT Tewas Diduga Dianiaya Polisi
“Dalam kurun waktu sepekan sejak 23-30 September 2024, Polda Sumut mengungkap sebanyak 87 kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 115 tersangka dari berbagai wilayah di Provinsi Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (01/10/2024).
Dijelaskannya, 115 pelaku narkoba itu terdiri dari 16 pengguna dan 99 orang jaringan narkotika. Hadi menyebut ada sejumlah narkoba yang disita dalam kurun waktu sepekan itu, yakni 52,17 kg sabu-sabu, 608,25 gram ganja, 1,63 kg heroin, dan 39.070 butir pil ekstasi.
Baca juga: Kelompok Teror Dilaporkan ke Polda Sumut
“Polisi terus bekerja mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, berbagai penindakan terus dimasifkan,” jelasnya.
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan bahwa narkoba menjadi pemicu utama berbagai kejahatan yang ada di Sumut. Untuk itu, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku narkoba tersebut. (KRO/RD/Dtk)