Dalang Pemalsuan Minyakita Ditangkap, Penghasilan Rp600 Juta

96

RADARINDO.co.id – Bogor : Dalang dibalik pemalsuan Minyakita di Bogor, berhasil ditangkap Polisi. Pelaku berinisial TRM yang mengendalikan operasional minyak goreng palsu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku melakukan pengemasan minyak goreng curah yang dipacking dalam merk dagang Minyakita menggunakan alat sehingga terlihat rapi. Namun, takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter itu dikurangi menjadi 700 hingga 800 ml sehingga sangat merugikan masyarakat.

Baca juga: Oknum Polisi Dilaporkan Istri Habisi Bayinya Sendiri

Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya. Tak hanya itu, kemasan Minyakita palsu tersebut mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

Pelaku menjual Minyakita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500. Sehingga, harga Minyakita di pasaran berada diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dari hasil “bisnis haramnya” mencurangi masyarakat, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp600 juta psetiap bulannya sejak beroperasi di awal tahun 2025.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar,” ujarnya, mengutip tribun, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: “Hasil Maling Dimaling”, Uang Sitaan Tak Pernah Utuh Balik ke Rakyat

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar. “Juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” terangnya. (KRO/RD/Trb)